TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada hari Jumat 21 Agustus 2020 di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pr (ID) diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu. Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah (ID). Didampingi ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar (ID), 1 (satu) ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH menjelaskan, (ID) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Hasil tes urine tersangka positif menggunakan sabu," tutur Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun," terangnya. (rp.yat/*)
Tags : Polisi, Polres Tanjung Pinang, Kepri, Kasus Tindak Pidana Narkotika,