Hukrim   2025/02/09 6:31 WIB

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Penggarapan Hutan Produksi Terbatas di Inhu

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Penggarapan Hutan Produksi Terbatas di Inhu

INDRAGIRI HULU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengungkap kasus penggarapan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku, termasuk pemilik lahan, diamankan beserta barang bukti alat berat.  

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam patroli gabungan bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). 

"Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan excavator yang sedang beroperasi membuka lahan di kawasan hutan Desa Pejangki. Di lokasi, kami mengamankan dua orang, yakni operator alat berat berinisial RY dan helper berinisial AT," ujar Fahrian.  

Dari pemeriksaan awal, RY dan AT mengaku telah bekerja selama tiga hari di lokasi tersebut atas perintah seorang pria berinisial MT, yang diketahui sebagai pemilik lahan.  

"Tim langsung bergerak ke lokasi MT dan berhasil mengamankannya. MT mengakui bahwa dirinya menyuruh RY dan AT untuk menggarap lahan meski tahu bahwa wilayah tersebut masuk kawasan HPT," tambah Fahrian.  

Setelah mengamankan para pelaku, polisi melakukan pengukuran titik koordinat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa ketiganya beserta barang bukti berupa satu unit excavator warna oranye ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan.  

Setelah penyelidikan lebih lanjut, MT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.  

Fahrian mengungkapkan bahwa MT, warga asal Gresik, Jawa Timur, berperan sebagai pihak yang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. "Dia juga diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin berusaha," jelas Fahrian.  

Tersangka MT telah ditahan sejak 4 Februari 2025 untuk memudahkan proses penyidikan.  

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal logging dan penggarapan hutan secara ilegal. "Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," ujarnya.  

Menurutnya, penggarapan hutan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.  

"Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait ilegal logging atau penggarapan hutan, kami harap mereka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait," tutup Fahrian. (*)

Tags : perambah hutan, inhu, pelaku penggarapan hutan produksi terbatas, polisi tangkap pelaku perambah hutan di Inhu,