TANJUNGBALAI KARIMUN - Polres Karimun menggelar konferensi pers selama satu bulan periode bulan Agustus 2020 berhasil mengamankan 9 (Sembilan) tersangka pengungkapan tindak pidana Narkoba dan 1 tersangka tindak pidana umum di Lobi Utama Polres Karimun Polda Kepri, Senin (31/8).
Konferensi Pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dengan didampingi Kasat Narkoba, Kapolsek Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri. Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 9 orang tersangka kasus narkoba, terdiri dari 8 orang pria dan 1 orang perempuan dengan lokasi yang berbeda sedangkan untuk 2 orang tersangka kasus narkoba merupakan pelimpahan dari Ditpamobvit Polda Kepri yang TKP nya berada Prayun.
"Sedangkan tindak pidana umum yang diamankan 1 orang terkait dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan," ungkap Kapolres.
Untuk TKP Kasus tindak Pidana Narkoba diwilayah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan jumlah 4 orang tersangka yang diamankan 3 orang pria dengan inisial SY, BP, AO dan 1 orang perempuan inisial MZ, wilayah Kecamatan Meral ada 2 orang tersangka yang diamankan 3 orang pria dengan inisial ES dan RFS sedangkan Kecamatan Tebing 1 orang tersangka dengan dengan inisial JH dengan barang bukti yang diamankan dari 7 orang tersangka narkoba jenis shabu seberat 183,58 gram dan Ganja seberat 100,75 gram.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan dalam konferensi persa bahwa 2 orang tersangka Narkoba yang berasal dari Prayun Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri berasal limpahan Ditpamobvit Polda Kepri yang mana dalam kejadian anggota Ditpamobvit Polda Kepri melaksanakan pengamanan di PT Timah Prayun pada tanggal 28 Agustus 2020 pada pukul 23.00 wib mendapatkan laporan dari masyarakat terkait narkotika di salah satu perumahan PT Timah Prayun yang kemudian anggota bersama Satpam melakukan pengecekan dan penggeledahan didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis shabu beserta alat hisap shabu.
Kasus Tindak Pidana umum yang terjadi dalam keluarga yang dilakukan tersangka inisial N, dengan kronologis bahwa tersangka N awalnya meminta uang sebanyak Rp30.000,- kepada Korban M yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan marah-marah karena merasa terancam M memanggil anaknya S yang tidak lain merupakan adik tersangka yang berujung dengan mengancam dan keributan antara tersangka N dengan S. Pasal yang dijerat terhadap tersangka Narkoba dan Pidana dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan dalam konferensi Pers kapolres Karimun mengatakan, bahwa kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
“Tersangka tindak pidana yang dilakukan N dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Kapoles AKBP Muhammad Adenan SIK. (rp.yat/*)
Tags : Kapolres Karimun, AKBP Mhumammad Adenan SIK, konfrensi pers, Tersangka Kasus Pidana ,