DAIK LINGGA, RIAUPAGI.com - Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara korupsi di BLUD DABO Tahun 2018.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK M.SI menyampaikan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 24 Agustus 2020 dimana dalam perkara AWS di temukan adanya peran pihak lain yaitu AJ. Penetapan tersangka AJ karena ditemukan peran AJ dalam perkara korupsi di BLUD Dabo Tahun 2018, selanjutnya terhadap AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang sebelumnya dalam kasus yang sama Polres Lingga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka turut serta karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS, hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut," tutur Kapolres, Jum'at (28/08/2020).
Terhadap tersangka AJ dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHPidana.
Penulis: Miswanto
Editor: Abdulah Sani
Tags : ,