TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur tangani tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curas) dilaksanakan di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin tanggal 16 November 2020.
Penangkapan RS (25 ) Laki- Laki berdasarkan LP-B / 47 / XI / 2020 /KEPRI/ RES –TPI / SEK TPI TIMUR, tanggal 04 November 2020 dengan korban YK. Pasal yang di langgar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB sepulang dari rumah temannya pelapor memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WH dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 di garasi rumahnya yang beralamat di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor masih berada dikunci kontak/ditempat kenderaan.
Kemudian sekira pukul 01.00 wib tanggal 23 Agustus 2020 pelapor tidur di kamar tidur dan sekira pukul 05.45 wib pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan lalu sekira pukul 06.30 wib istri pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor yamaha mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WF dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 yang sebelumnya terpakir digarasi rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjungpinang timur. Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan tersangka di salah satu warnet di Jl.Ganet, kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut. Dari Hasil Introgasi (RS) mengaku melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Timur.
RS melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan kunci motor masih tergantung dirumah kontak kunci motor tersebut, lalu tersangka langsung menghampiri dan kemudian mendorong motor Yamaha Mio sporty warna putih keluar garasi tersebut. Sekira jarak dari rumah 50 m (lima puluh meter) tersangka pun langsung menghidupkan motor Yamaha Mio sporty warna putih tersebut. Tersangka pun menuju kerumah mess tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang Kab. Bintan dengan menggunakan sepeda motor yang tersangka ambil tersebut. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang tersangka curi tersebut.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600. Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang mana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, ungkapnya.
Penulis: Yata
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Polsek Tanjungpinang Timur, Tangani Pencurian dengan Pemberatan, Curat ,