KAMPAR - Sejumlah kelompok masyarakat dan pelaku usaha di Desa Kuala Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 di kabupaten Kampar.
Tak ada terlihat tim gabungan baik dari pihak kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar untuk melakukan kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di desa itu. "Corona sudah tidak ada lagi, kami tidak takut," kata Masni, warga desa saat dihampiri, Senin (26/10).
Begitupun Wati, Ibu rumah tangga saat ditanya langsung menutup mulutnya dengan kain jilbab yang dipakainya. Pada hal protokol kesehatan banyak warga desa yang tak menyadari bertujuan sebagai pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Kelihatannya kegiatan protokol kesehatan yang diabaikan masyarakat desa benar-benar belum sepenuhnya mematuhi anjuran dan imbauan Pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak saat di tempat keramaian dan sebagainya. “Penerapan protokol kesehatan itu untuk masyarakat itu sendiri, selain itu juga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Karena itu peran serta masyarakat sangat diharapkan,” kata salah satu tokoh masyarakat desa melihat perihal itu masih banyak warga khususnya di pasar-pasar keramaian mengabaikannya.
Penulis: Romi Yanto
Editor: Elfi Yandera
Tags : Abaikan Protokol Kesehatan, Desa Kuala Kecamatan Tambang, Kampar, Covid-19 ,