"Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menolak dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat"
elaku usaha kecil kini tengah berjuang untuk bertahan. PPKM Darurat akan kembali menjatuhkan UMKM. "Jadi bisa kembali hancur lebur UMKM-nya. Itulah konsekuensi yang diambil pemerintah yang mengutamakan kesehatan. Seharusnya kesehatan dan ekonomi berjalan seiringan," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun.
Bayangan akan kesulitan untuk bertahan di masa PPKM darurat diungkapkan pelaku UMKM di Jakarta Timur, Asril, yang berjualan pakaian dan Ruth Tulus Subekti, penjual es dawet di Solo, Jawa Tengah. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Koordinator pelaksanaan PPKM darurat kawasan Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah selama kebijakan ini.
Pandemi virus corona telah berlangsung hampir satu setengah tahun. Bukan mereda, virus corona malah bermutasi dan semakin banyak menginfeksi masyarakat. Akibatnya, pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali selama 17 hari. Penjual pakaian di Jakarta Timur, Asril, tidak dapat membayangkan jika toko usahanya kembali ditutup. "Saya sangat khawatir dan terpukul sekali. Kalau toko ditutup pemasukan otomatis tidak ada, sementara pengeluaran tetap, harus bayar pegawai dan tempat usaha. Lalu kami dapat uang dari mana?" kata Asril dirilis BBC News Indonesia, Kamis (01/07).
Asril memiliki tiga pegawai yang dibayar sekitar Rp100 ribu per hari. Sementara, untuk mendapatkan Rp500.000 saja sulit. "Sekarang saja pengunjungnya anjlok 80%, tapi setidaknya saya mencoba bertahan sampai pandemi selesai. Tapi kalau ditutup, saya tidak tahu harus bagaimana," katanya.
Tekanan semakin besar karena Asril harus membayar cicilan pinjaman sebesar Rp250 juta ke bank sebagai modal usaha. Asril meminjam modal ke bank untuk memulai kembali usahanya yang dulu dihantam Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Tapi kami mau berbuat apa? Tidak bisa. Kami hanya berharap agar pemerintah bertanggung jawab ke kami karena melakukan PPKM," katanya.
Rasa khawatir juga diungkapkan penjual es Dawet Telasih Bu Dermi di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Ruth Tulus Subekti. "Bagaimana solusinya kalau tidak jualan? Wong itu mata pencaharian saya," kata Ruth.
Ruth menambahkan, selama pandemi terjadi penurunan pendapatan lebih dari 50%, bahkan bisa sangat sepi sekali. "Sekarang, ramai itu adalah bisa bayar makan sama pegawai, itu saja sudah bersyukur," katanya.
"Ini sudah turun, terus ada PPKM lagi, terus bagaimana coba? Saya tidak mungkin PHK dua orang yang membantu karena kasihan," tambahnya.
Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 dan juga Sekda Kota Solo, Ahyani mengatakan UMKM di wilayahnya akan menyesuaikan kebijakan PPKM darurat. "Dari pemerintah sudah menyiapkan konsekuensi-konsekuensi seperti bansos untuk UMKM… Nilainya (bansos) belum bisa ditetapkan, tapi ada lah nanti," kata Ahyani yang menyebut terdapat sekitar 17.000 UMKM di Kota Solo.
'Bisa kembali hancur lebur UMKM'
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengatakan PPKM darurat bisa kembali "menghancurleburkan" UMKM yang saat ini tengah berjuang bangkit dan bertahan. "Mau PPKM darurat, PSBB atau apapun namanya, itu kan sama, cuma diubah-ubah sama pemerintah, kami tidak setuju dan menolak itu, karena mengorbankan ekonomi bangsa terutama UMKM, seharusnya ekonomi dan kesehatan berjalan seiringan," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, PPKM darurat setidaknya akan menurunkan minimal 50% omset UMKM yang kini 'menjerit' dalam kesulitan. "Sekarang ini sekitar 70-80% tengah berjuang untuk bangkit, dengan ini maka akan terjadi penurunan lagi," katanya.
Dibandingkan mengambil kebijakan PPKM, demi menjaga keselarasan antara ekonomi dan kesehatan, lebih baik pemerintah memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, kata Ikhsan. "Kalau seperti begini caranya, Covid segala jenis apapun bisa masuk, setelah dua minggu bagaimana? Apa yang mau dilakukan? Apa plan of actionnya?" katanya.
"Dulu tidak pakai masker disuruh sapu jalan. Itu efektif dan kasus minim, kemudian hilang dan hanya ada imbauan prokes, prokes, ya naik lagi lah kasusnya. Jadi agar beriringan, pengawasan dan hukuman yang diperkuat," tambahnya.
Sementara itu, pendiri restoran Breso Resto & Coffee yang juga wakil ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Sudradjat mendukung PPKM darurat. "Memang berat, tapi itu hal terbaik. Kalau tidak dilakukan maka dampaknya akan lebih luas dan panjang, bagi ekonomi maupun kesehatan. Tapi kalau sekarang sakitnya paling tidak hanya 14 hari," kata Sudradjat.
Sudradjat mengatakan restorannya dalam keadaan yang sepi akibat menyebarnya varian delta dan banyak yang terinfeksi saat ini. "Sehingga tidak ada beda antara tutup dan buka. Jadi PPKM darurat itu sangat diperlukan," katanya.
'Sekitar 30 juta UMKM tumbang'
Sepanjang pandemi Covid-19, data Akumindo, terdapat sekitar 30 juta UMKM yang gulung tikar, dari 64,7 juta UMKM tahun 2019 menjadi 34 juta pada tahun 2020. Akibatnya, terdapat sekitar tujuh juta pekerja informal UMKM kehilangan mata pencaharian. Menurut data Bank Indonesia, 87,5% UMKM terimbas akibat Covid-19. Dari jumlah itu, 93,2% nya terdampak negate dari sisi penjualan.
Rinciannya, 16,2% UMKM mengalami penurunan penjualan 25%. Lalu, 40% UMKM mengalami penurunan 25-50%, dan 28,2% UMKM mengalami penurunan penjualan 51-75%. Kemudian terdapat 15,6% UMKM penjualannya anjlok di atas 75%. Padahal menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada tahun 2019, UMKM berrkontribusi 60% atau senilai Rp8.573 triliun bagi Produk Domestik Bruto (PDB) negara. UMKM juga berkontribusi menyerap 97% dari total tenaga kerja, serta menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.
Mengapa PPKM darurat menghantam kuat UMKM?
Terdapat dua alasan mengapa UMKM menjadi pihak paling depan yang sangat terdampak dari kebijakan PPKM darurat, kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda. Pertama karena aktivitas UMKM sangat melekat dengan kegiatan masyarakat. "Jadi 99% usaha di Indonesia itu UMKM dan berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti penjual somay, ketoprak dan lainnya. Jadi sangat berdampak masif jika dilakukan pembatasan," kata Huda.
Kedua adalah ketidakmampuan banyak UMKM dalam beradaptasi dengan teknologi - jual beli online. Sehingga, pertemuan fisik menjadi faktor penting dan andalan. Solusinya, menurut Huda, adalah pemerintah harus memberikan bantuan kepada UMKM agar dapat bertahan melewati masa PPKM darurat. Kemudian, pemerintah juga perlu meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat membeli produk UMKM tersebut.
Pemerintah: Kami gulirkan lagi bansos
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. "Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (01/07).
Lanjut Jokowi, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari kebijakan pembatasan sebelumnya. Implikasi dari PPKM darurat, kata Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan, pemerintah akan memberikan kembali bantuan sosial (bansos). "Perintah presiden itu loud and clear, dan itu diberitahukan ke saya, jadi jangan sampai rakyat itu menderita berlanjutan. Oleh karena itu kami sudah rapat mengenai bansos… dan sepakat, bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, mengenai detail pemberian bansos, sudah diatur oleh menteri keuangan dan menteri sosial. "Jadi saya kira tidak ada masalah (bansos)," kata Luhut.
Sementara itu saat ditanya mengenai apakah ada stimulus yang akan diberikan kepada pelaku UMKM, juru bicara Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, Kemenkeu berencana untuk mengadakan konferensi pers terkait hal tersebut besok.
Aturan-aturan dalam PPKM darurat, di antaranya:
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Darurat, PPKM Hancurkan Pelaku Usaha Kecil, Covid-19,