Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau minta Pemerintah perhatikan tempat berpotensi kerumunan.
PEKANBARU - Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 se-Indonesia oleh pemerintah pusat, bukan berarti masyarakat bisa bebas tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Saat ini sudah terlihat-gejala-gejala orang berkerumun dibeberapa tempat keramaian, ini sangat menghawatirkan," kata Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan dalam keterangan persnya, Sabtu (11/12).
"Justru daerah harus lebih waspada. Dan selalu melakukan pemantauan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan saat perayaan Nataru."
"Aktivitas masyarakat tentunya akan lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa," katanya.
Epidemiologi dr Wildan Asfan Hasibuan juga minta hal itu yang harus menjadi perhatian. "Pembatalan ini sampai sekarang belum ada perintah secara resmi yang dikeluarkan Pusat kepada kita," katanya.
"Walau begitu, menurut informasi bagi daerah yang memang diperlukan pemberlakukan khusus, maka PPKM Level 3 tetap bisa diterapkan."
"Yang jelas kita tunggu dulu lah bagaimana keputusannya dari pusat," ucap Wildan.
Menurut Wildan, dalam situasi seperti ini Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mencermati wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kerumunan saat perayaan Nataru 2022. Sebab poin terpenting dalam upaya menekan angka kasus terkonfirmasi Covid-19, yakni bagaimana menekan mobilitas dan masyarakat harus selalu taat dalam disiplin protokol kesehatan.
"Yang dipantau tidak perlu juga semua. Tetapi tempat-tempat atau daerah yang memiliki atau berpotensi terjadinya kerumunan," terangnya.
"Seperti daerah yang memang biasanya mengadakan acara Natal dan tahun baru, dan daerah yang menyediakan destinasi wisata. Nah, daerah-daerah inilah yang perlu diperhatikan pergerakan atau mobilitas masyarakatnya saat Nataru nanti," katanya.
Wildan menyampaikan kondisi di Provinsi Riau saat ini tidak semua kabupaten/kota yang bisa diberlakukan PPKM Level 3. Dengan kata lain, pembatalan PPKM Level 3 secara nasional tidak mengubah ketentuan bagi daerah yang memang diperlukan pemberlakukan PPKM pada level tersebut.
Wildan menekankan, hal yang perlu menjadi atensi bersama, yakni bagaimana masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan, rutin mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. Apalagi Indonesia juga tengah mewaspadai adanya varian Covid-19 Omicron.
"Prinsipnya PPKM Level 3 ini salah satu upaya untuk dapat menekan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan. Kalau itu berhasil dijaga, angka kasus terkonfirmasi akan bisa ditekan," ujarnya.
"Intinya, Pemda jangan sampai lengah untuk melakukan pengontrolan terhadap masyarakat saat Nataru ini. Karena kita juga tidak menginginkan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau kembali melonjak pasca Nataru 2022. Dan begitu juga dengan masyarakat, jangan pernah abaikan penerapakan Prokes di keseharian," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level-3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa, 7 Desember 2021, di Jakarta.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan, kata dia.
Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.
Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
Dan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Serta disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (*)
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 3 Batal, Epidemiologi Minta Pemerintah Perhatikan Orang yang Berkerumun,