PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 38 rukun warga yang saat ini berstatus zona merah dan oranye sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 13/SE/SATGAS/2021, Rabu (7/7/2021). SE itu berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 13/SE/SATGAS/2021, Rabu (7/7/2021). SE itu berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM. Untuk informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Pekanbaru dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021dan Instruksi Gubernur Riau nomor122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai 20 Juli 2021. Sehubungan ditetapkannya Pekanbaru kriteria level 4 penyebaran COVID-19, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25%, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
c. Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel
7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;
9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab. PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu;
10. Seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh denga melakukan vaksinasi.
Berikut daftar RW zona merah dan oranye di Pekanbaru:
Zona Oranye
Zona Merah
Tags : PPKM Mikro, Pekanbaru, Zona Merah ,