PEKANBARU - Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana, apresiasi majelis hakim pengadilan tipikor Pekanbaru.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi dua terdakwa dugaan kasus korupsi."
"Kita apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi dua terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Larshen Yunus, Direktur HMPP Satya Wicaksana dalam press release nya, Sabtu (20/9).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu secara terbuka memberikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Jumat 19 September 2025, kedua terdakwa masing-masing bernama Marimbun Rubentus Napitupulu dan Handi Burhanuddin, selaku Kontraktor Pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, diketahui sedang dalam kursi pesakitan dalam beberapa pekan yang lalu.
Dalam amar pertimbangan putusan, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menyatakan bahwa eksepsi kedua terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cacat formil, jelas dan tidak keliru.
"Menolak eksepsi terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu dan Handi Burhanudin untuk seluruhnya. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata Hakim Jonson.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH MH dan Deddi Taufik SH dalam dakwaan menyebutkan bahwa proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN tahun anggaran (TA) 2022-2023 sebesar Rp26,7 miliar.
Proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp.26.787.171.000 dan memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp.12.598.695.661,03.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada persidangan kali ini, kami setuju majelis hakim benar-benar on the track," tutupnya. (*)
Tags : pengadilan tipikor pekanbaru, praktisi hukum apresiasi majelis hakim pengadilan tipikor, Sidang kasus pembangunan pelabuhan penyeberangan, meranti, News Kota,