Nasional   2020/10/11 13:47 WIB

Presiden Jokowi Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara atas pentingnya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat. Menurutnya, ada tiga manfaat nyata yang akan dirasakan oleh masyarakat atas pemberlakuan UU anyar ini.

Pertama, UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja domestik dalam jumlah besar. Mengingat lapangan kerja yang tersedia saat ini tidak mampu menyerap tingginya angka pencari kerja baru, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. "Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan undang-undang Cipta kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," terangnya dalam video conference dikutip Sabtu (10/10/2020).

"Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," sambung Jokowi.

Manfaat kedua, baik bagi pengembangan UKM dan Koperasi. Sebab, UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha. "Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tegas Jokowi dirilis merdeka.com.

Bahkan, UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah. Artinya gratis. Kemudian, izin kapal nelayan penangkap ikan hanya perlu melaporkan ke unit kerja Kementerian KKP saja. "Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," terangnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai ramah bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Menyusul dihapuskannya aturan modal minimum dan pengurangan syarat jumlah anggota untuk pembentukan atau pendirian. "Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," tegas presiden

Ketiga, meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu karena kemudahan pengurusan perizinan dan pemanfaatan teknologi digital. "Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," tandasnya. 

Tak setuju uu ciptaker silahkan uji materi ke MK

Presiden Joko Widodo juga mengimbau agar masyarakat yang merasa tidak setuju bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi mengatakan, jika masih ada masyarakat yang tidak puas dengan undang-undang cipta kerja, silakan ajukan judicial review ke MK. Ia menambahkan, bahwa sistem ketetapan negara sudah jelas. Jika ada kebijakan yang tidak sesuai bisa diajukan ke MK. (*)

 

 

 


 

Tags : omnibus law ciptakerja, omnibus law ciptaker, demo omnibus law, penolakan uu ciptaker, uu cipta kerja, judicial review, uji materi, demo uu ciptaker,