
LINGKUNGAN - Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan umumnya yang telah ditanami kebun sawit sepertinya sudah menjadi problem soal legalitas.
Lantas perkebunan sawit di kawasan hutan yang ditertibkan melalui Pepres itu dapat melegalkannya?
Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyebutkan pasca terbitnya UU Omnibuslow No 11 Tahun 2020 dimana pihak-pihak yang menguasai hutan negara diberikan pengampunan melalui prosedur pinjam pakai satu daur dan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda keterlanjuran, sehingga semua perusahaan dan pemilik kebun sawit diarahkan mendaftar untuk prosedur pinjam pakai berdasarkan pasal 110A dan 110 B.
"Dalam jangka waktu 3 tahun hampir semua perusahaan dan pemilik lahan di kawasan hutan menjadi objek hukum atas subjek hukum kawasan hutan yang luasanya beragam," kata Ketua Umum (Ketum) Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Marganda Simamora SH M.Si, Jumat (21/02).
Tetapi prosedur pinjam pakai dalam on progres, tiba -tiba Pemerintah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang kemudian objek hukum yang telah di inventarisasi di data base di sidak dan di sita.
Informasinya lahan tersebut akan di kuasai oleh negara dan di kelola oleh perusahaan BUMN di bidang perkebunan, seperti yang terjadi pada PT Agrinas Palma Nusantara itu.
"Dari sisi penyelamatan kerugian negara, kami mendukung agar dapat meningkatkan pendapatan negara, namun dari sisi lingkungan hidup kami melihat justru pemerintah melegalkan kawasan hutan tersebut sebab sita dan di kuasai dalam bentuk keberlanjutan bisnis kelapa sawit, bukan untuk dilakukan pengembalian fungsi awal atau di hutankan kembali," sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, banyak permasalahan yang masih ditemui pada industri sawit.
"Berbagai upaya pun harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, mulai dari hulu hingga ke hilir."
”Untuk saat ini, satgas (satuan tugas) sawit memiliki prioritas untuk menyelesaikan permasalahan perizinan dari sisi hulu. Hal ini juga akan fokus untuk menyelesaikan masalah lahan sawit dalam kawasan hutan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Bambang Hendroyono saat melakukan kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang disebutkan, penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan dibagi menjadi dua kluster tipologi sesuai dengan Pasal 110A dan Pasal 110B.
Dalam pasal tersebut telah ditentukan pula syarat perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Seluruh industri perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk melakukan laporan mandiri (self reporting) dengan menyerahkan sejumlah data, antara lain izin usaha perkebunan (IUP), izin lokasi, hak guna usaha (HGU), dan peta areal kebun.
Selain itu, persetujuan pelepasan kawasan hutan akan diberikan setelah persyaratan komitmen serta persyaratan administrasi dan teknis telah diselesaikan oleh industri sawit.
"Persyaratan itu harus diselesaikan selambatnya pada 2 November 2023 lalu."
”Kami harap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang kini berada dalam kawasan hutan bisa segera memenuhi seluruh syarat yang telah diatur agar seluruh aspek perizinan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit menjadi tuntas secara menyeluruh,” kata Bambang.
Tetapi kembali disebutkan Ganda Mora (sebutan namasehari-harinya ini) mengatakan, masalah legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan perlu segera dituntaskan.
"Saat ini, dari 3,3 juta hektar luas tutupan sawit di kawasan hutan, ada 2,2 juta hektar belum memiliki SK pelepasan kawasan hutan."
"Pemerintah pun telah menargetkan persoalan legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan bisa segera diselesaikan dan Industri kelapa sawit diminta menyelesaikan syarat administrasi yang dibutuhkan," kata Ganda.
"Upaya itu diharapkan dapat mendukung tata kelola sawit yang berkelanjutan," tambahnya.
Jadi menurutnya, berdasarkan Peta Kawasan Hutan 2021, luas tutupan sawit di kawasan hutan adalah 3,3 juta hektar. Dari luasan tersebut, 237.000 hektar sudah memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan sekitar 913.000 hektar masih dalam proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta hektar belum memiliki SK dan belum berproses untuk mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan.
Ganda Mora menyarankan agar penguasaan lahan perkebunan di kawasan hutan cukup di kuasai dan di usahai satu daur dan kemudian di hutankan kembali terutama pada kawasan lindung dan konservasi
"Untuk kawasan hutan konversi dapat di lepaskan statusnya menjadi peruntukan lain namun untuk HP, HPK, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi cukup satu daur dan setelahnya di hutankan kembali," terangnya.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, sesuai UU Cipta Kerja, penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) serta ultimum remedium yang mengedepankan sanksi administratif.
"Apabila dalam tenggat yang ditentukan sanksi administratif tidak dapat dipenuhi, sanksi penegakan hukum berikutnya akan diberlakukan. Sanksi itu dapat berupa pencabutan izin serta paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan," kata Rasio Ridho Sani.
Menurutnya, denda administratif akan dihitung berdasarkan luas perkebunan di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, serta tarif denda.
Tarif denda akan dihitung sesuai keuntungan bersih per tahun yang didapatkan oleh perkebunan kelapa sawit dan persentase tarif denda tutupan lahan.
Ia melihat, pada perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan produksi, persetujuan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan satu daur 25 tahun sejak masa tanam sawit.
Perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung ataupun konservasi diwajibkan untuk mengembalikan kawasan hutan kepada negara kecuali pada kegiatan strategis dan tidak terelakkan di kawasan hutan lindung dan konservasi.
"Merujuk pada data sawit hasil rekonsiliasi nasional 2019, luas kebun sawit dalam kawasan hutan konservasi sebesar 91.074 hektar dan luas kebun sawit di kawasan hutan lindung sebesar 115.119 hektar."
”Kami harapkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit ini benar-benar memenuhi ketentuan hukum dan konsekuensi yang harus dipatuhi. Kita dorong pertumbuhan ekonomi, namun jangan lupa untuk menjaga lingkungan hidup,” ujarnya. (*)
Tags : perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, sawit dalam kawasan hutan,