Headline Sorotan   2025/02/13 10:44 WIB

Dana PI Rp 3,5 Triliun Sudah di Masing-Masing Daerah, Pengamat: 'Tapi Tidak Dimanfaatkan Tepat Guna, Jadi Seperti Anak Ayam Mati Dilumbung Padi' 

Dana PI Rp 3,5 Triliun Sudah di Masing-Masing Daerah, Pengamat: 'Tapi Tidak Dimanfaatkan Tepat Guna, Jadi Seperti Anak Ayam Mati Dilumbung Padi' 
Ir Marganda Simamora SH MS.i, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)

"Kucuran dana Participating Interest [PI] 10 persen dari Blok Minyak Rokan sebesar Rp 3,5 triliun jadi ricuh, sebagian pengamat menilai karena tidak bisa dimanfaatkan secara tepat guna"

adan Usaha Milik Daerah [BUMD] PT Riau Petroleum menerima kucuran dana Participating Interest [PI] 10 persen dari Blok Minyak Rokan sebesar Rp 3,5 triliun tahun 2023 silam.

"PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencairkan dana Participating Interest (PI) 10% untuk Provinsi Riau dengan total Rp 3,5 triliun pada Desember 2023 lalu. Tetapi dana itu seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Riau," kata Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Marganda Simamora SH MS.i, Rabu (12/2).

Lantas Ia pun mengaku sudah mempertanyakan peri hal ini kepada Profesor Dr. Husnul Kausarian, M.Sc., Ph.d selaku Direktur PT Riau Petroleum.

"Kita sudah minta klarifikasi terkait dana Particing Interest 3,5 T dari oleh PT Riau Petroleum. Tetapi dugaan kelebihan dana Rp1,75 triliun lagi disalurkan kemana," tanya dia.

Yang menjadi pertanyaannya adalah;

  1. Apakah dana PI tersebut merupakan keuntungan bersih dari PT.Riau Petroleum 
  2. Berapa persen Deviden yang disetor ke Pemprov sebagai pemilik perusahaan
  3. Apakah deviden dimasukkan ke APBD Murni atau APBDP 
  4. Berapa persentase dana cadangan untuk rencana bisnis dan apa kegiatan bisnisnya 
  5. Berapa persen CSR nya dan kemana saja implementasi CSR nya
  6. Berapa jasa produksi yang dibagikan kepada seluruh karyawan dan dewan komisaris

"Sebelumnya, pertanyaan itu kita lontarkan untuk klarifikasi terkait dari berbagai tudingan lembaga swadaya masyarakat [lsm] yang ada di Riau. Malah dalam ketidakjelasan ini pun sampai-sampai melibatkan orang nomor dua di Riau [SF Hariyanto/masa menjabat PJ Gubernur Riau]."

"Sebelumnya, kami dari (INPEST) diarahkan KPK dan Kejagung terkait PI secara menyeluruh. Tetapi sejauh ini kami hanya menyampaikann soal PI Rohil yang menerima PI sebesar Rp400 miliar lebih itu," kata dia.

Sementara untuk penerimaan dana PI Rohil, pihak KPK dan Kejagung sudah memeriksa semua pejabat Rohil dan Pejabat BUMD PT SPRH. 

Ganda Mora [sebutan nama hari harinya itu] juga membicarakan selain penghasil minyak dan gas [Migas], Riau juga memiliki komoditas perkebunan unggulan dari kelapa sawit.

"Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa Riau termasuk produsen kelapa sawit terbesar di Dunia.

"Data Index Mundi mencatat bahwa pada 2021 Indonesia memiliki produksi kelapa sawit hingga mencapai 44.500 ribu Metrik Ton (MT), tertinggi dibandingkan Malaysia, Thailand, dan Kolombia."

"Perkebunan kelapa sawit di Riau terus mengalami penambahan luas kawasan dalam kurun waktu 20 tahun ke belakang. Meskipun data tentang luasan lahan perkebunan di Riau cenderung variatif--bergantung pada lembaga yang merilis.

Jadi pada intinya ekspansi perkebunan kelapa sawit di Riau terus terjadi. Tetapi, sebutnya, beberapa lembaga, baik dari pemerintah seperti BPS dan Kementerian Pertanian, perhimpunan seperti GAPKI, dan NGO memiliki data luas kawasan yang berbeda.

Bagaimana tanggapan pihak perusahaan bumd pt riau petroleum?

Sementara Prof Husnul Kausarian mengakui dana PI 10% dari Blok Rokan untuk Riau telah dipastikan cair dengan nilai total Rp3,5 triliun.

"Sudah diserahkan semua kepada masing-masing daerah," kata Direktur BUMD Riau Petroleum  Husnul Kausarian melalui sarana elektronik Whats App [WA] pada Minggu, (18/8/2024) lalu.

Sebelumnya, Husnul Kausarian di depan wartawan juga mengakui soal sejarah panjang perjuangan untuk melakukan pembenahan PT Riau Petroleum yang dimulai saat ia terpilih menjadi direktur pada bulan Juli tahun 2021.

"Kini PT Riau Petroleum mendapat jatah dana PI 10% yang nilainya sangat fantastis itu merupakan keberhasilan Provinsi Riau untuk memajukan pembangunan." 

Husnul mengakui, saat peralihan Blok Rokan 9 Agustus 2021, ia langsung tancap gas menyiapkan anak perusahaan untuk merebut dana PI 10% yang sudah menjadi hak setiap daerah ketika ada perubahan operator dari Chevron ke Pertamina.

Tahapan demi tahapan ia lalui. Hingga dari 10 alur tahapan resmi proses mendapatkan PI ini mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

”Proses yang kami lalui sampai pada puncaknya. Riau dapat 3,5 triliun,” kata Husnul.

Husnul menyebut kerja tuntas mendapatkan gelontoran dana PI yang besar ini merupakan suport dari berbagai pihak.

"Yang paling diingat adalah sokongan dari masa Gubernur Riau saat itu dijabat bapak Syamsuar."

”Kami ini sifatnya kan hanya mengeksekusi saja. Perjuangan besar sesungguhnya yaitu dari Gubri Syamsuar [masa itu] yang tidak kenal lelah. Bapak Gubernur tidak segan langsung turun tangan meloby di Jakarta,” kenang Husnul.

Hal senada juga disebutkan Direktur Utama PT PHR Ruby Mulyawan mengatakan, sejauh ini PT PHR telah menyerahkan dana PI dengan total Rp3,5 triliun tetsebut ke Pemprov Riau melalui PT RPR.

Dana tersebut untuk periode 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Prof. Dr. Husnul Kausarian, M.Sc., Ph.d  Direktur PT Riau Petroleum 

Komitmen PI sebesar 10 persen tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, kata Ruby Mulyawan. 

"Kini Riau Petroleum sudah resmi mendapat jatah PI 10%."

"Dana yang bersumber dari minyak Blok Rokan ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk program kesejahteraan dan kemajuan rakyat Riau, kata Ruby Mulyawan.

Dana PI 10% dari Blok Rokan untuk Riau telah cair dengan nilai total Rp3,5 triliun tahun 2023 lalu.

Kucuran dana PI sebesar 10% ini sebelumnya telah mendapat restu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Dana PI 10% dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola, yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Pencairan dana PI 10% tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang dicairkan pada 13 Desember 2023.

Pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023. 

Kembali seperti disebutkan Ganda Mora (panggilan sehari-hainya) itu bahwa Ia menduga adanya korupsi dana PI 10% dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu sudah menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini tengah menyelidiki pengelolaan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 20 November 2024.

"Kasus ini melibatkan PT Riau Petroleum Rokan (RPR), yang menerima dana sebesar Rp 3,5 triliun pada Desember 2023 lalu. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program pengembangan di Provinsi Riau. Namun, dugaan penyalahgunaan dana mencuat, sehingga Kejagung memanggil Direktur Utama PT RPR, Ferry Andriani, untuk dimintai keterangan.

Minyak dan serta kebun sawit

“Pemanggilan ini terkait permintaan keterangan rutin,” ujar Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, ketika dikonfirmasi pada Jumat 10 Januari 2025."

Husnul juga menyebut dirinya turut dipanggil untuk memberikan informasi terkait alokasi dana kepada enam anak perusahaan di bawah naungan PT Riau Petroleum.

Dana PI 10% yang disalurkan kepada enam perusahaan, seperti Riau Petroleum Siak, Kampar, Rokan, dan lainnya, menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan korupsi ini berpotensi mencoreng kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Ferry Andriani dikaitkan dengan isu gaya hidup kontroversial. Dugaan perilaku pribadi yang tidak sesuai etika, seperti gemar dunia malam, semakin memanaskan situasi. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung dari Ferry. Humas PT RPR, Beni, menyebut ponsel Ferry sedang tidak aktif.

Penyaluran dan PI dinilai tidak transparan. Penyelidikan Kejagung RI diharapkan mampu mengungkap fakta dan membawa keadilan.

"Publik mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera bertanggung jawab jika terbukti bersalah."

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” kata Ganda Mora salah satu pengamat hukum di Riau ini. 

Tetapi yang disayangkan Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Dr. Eng. Ir. Muslim,.ST.,MT.,IPU tentang penyaluran dana PI ini.

Ia menilai, dana PI 10% yang dicarikan dari PHR ke Provinsi Riau lewat BUMD PT Riau Petroleum Rokan (RPR) tersebut merupakan dana PI paling besar yang diserahkan ke daerah.

Menurutnya, penggunaan dana tersebut bisa tepat guna dan bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Riau.

“Ini nilainya sangat fantastis, saya pikir ini adalah dana PI paling besar se-Indonesia. Ini menjadi berkah bagi Provinsi Riau dan harus kita syukuri serta dikelola dengan baik,” katanya, pada wartawan, Selasa (19/12) kemarin.

Muslim berharap, dana yang dikirimkan ke RPR tersebut, bisa juga dirasakan manfaatnya oleh 5 daerah penghasil migas di WK Rokan, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.

“Saya berpandangan dana ini juga harus bisa langsung dinikmati oleh masyarakat Riau, terutama kabupaten kota yang terlibat saham di Riau Petroleum Rokan (RPR) itu sendiri," sebutnya.

"Ada 5 kabupaten pemegang saham di Riau Petroleum, dan mereka ini juga perlu diperhatikan, sehingga ada manfaat langsung ke daerah penghasil. Selama ini kita tahu Dana Bagi Hasil (DBH), tapi ini ada lagi dana PI yang akan menjadi bonus bagi provinsi, kabupaten, dan daerah,” terangnya.

Muslim yang juga menjadi Ketua Tim Perhitungan Cadangan dan Pelamparan Reservoir WK Rokan ini menjabarkan, dana PI yang dicairkan tersebut harus digunakan secara tepat sasaran.

Bahkan, dia berpandangan perlu ada ruang diskusi dalam upaya penggunaan dana PI yang tepat sasaran.

“Jadi harapan kami sebenarnya dari sisi kampus, dimanfaatkan secara tepat kalau perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait, supaya tepat sasaran, ada masukan, dapat input dan dana PI ini benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat Riau,” katanya.

Dia mengatakan, dana PI tersebut bisa menyasar untuk kemaslahatan masyarakat di daerah penghasil.

Dia berharap, generasi muda di daerah penghasil migas WK Rokan itu bisa terdongkrak kualitasnya lewat dana PI ini.

“Misalnya beasiswa untuk anak-anak tempatan, sekolahkan mereka S1, S2, S3 terserah mau dari kampus mana di Riau ini yang berpotensi, dan anak-anak tempatan ini kita kualitas kan,” katanya.

“Kota Minyak” di Pesisir Pantai Timur Sumatera

Selain itu, dia juga berpandangan bahwa dana PI ini bisa untuk menguatkan RPR sebagai perusahaan pengelola dana PI 10% tersebut. Misalnya dengan membuat dan mengembangkan pusat studi atau pusat riset terkait migas di Riau yang dibuat oleh Riau Petroleum.

“Ini pengembangan bisnis Riau Petroleum. Karena kita lihat sekarang semua pengujian itu dikirim keluar Riau, jadi kalau kita punya fasilitas itu di Riau ini tentu butuh investasi, peralatan, SDM dan infrastruktur lainnya dan ini juga bisa menjadi penggerak ekonomi di Riau ini,” katanya.

“Jadi, jika ada pengujian yang datang dari oil and gas company ini bisa dilakukan di Riau, itu bisa mendatangkan benefit, dan tentunya ini harus dikelola secara profesional, SDM yang tepat yang memang punya keahlian di bidangnya, peralatan yang disiapkan, dan ini menjadi penggerak ekonomi baru di Riau,” imbuhnya.

Dana Rp3,5 T dari Blok Rokan harus ada dilakukan untuk Riau. Dana itu merupakan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Provinsi Riau sebesar 10 persen dari Blok Rokan, yang kini dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Tetapi Ganda Mora kembali menilai, hal itu seharusnya (Dana PI Rp 3,5 Triliun) adalah sesuatu yang patut disyukuri.

"Seharusnya, dengan dana yang besarnya lebih sepertiga APBD Riau, dana itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan dan membantu kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dalam hal ini PT RPR, bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan SDM masyarakat Riau, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Selanjutnya, bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Blok Rokan. Mulai dari pembangunan, kegiatan migas dan kegiatan lain. Untuk pelaksananya bisa saja melalui BUMD lain di bawah Pemprov Riau, sesuai bidang masing-masing.

Ganda yakin, bila dana itu bisa dikelola secara maksimal, akan berdampak positif bagi kemajuan daerah.

"Bila dikelola dengan baik, melalui administrasi yang benar dan transparan, dana itu bisa berkembang mungkin hingga puluhan triliun ke depannya," ujarnya lagi.Oleh karena itu, Ia menambahkan, Pemprov Riau harus melakukan pengawasan dengan intens. Sehingga dana itu benar-benar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan Riau.

Ia kembali melihat sebagai komoditas penghasil CPO yang sangat dibutuhkan Dunia, diskurus mengenai kelapa sawit terus berkembang tak hanya di kalangan pengusaha ataupun pemerintah, juga di civil society organization (CSO), non-government organization (NGO) bahkan di lembaga-lembaga riset dan penelitian.

"Diprediksi bahwa kebutuhan minyak sawit akan mengalami peningkatan 56 juta ton pada 2050 dari 2015 yang telah mencapai angka 174 juta ton."

"Sebagai penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Dunia, sudah pasti industri ini sangat berdampak pada pembangunan negeri terutama dalam konteks perekonomian. Minyak kelapa sawit menjadi komoditas penting yang berdampak langsung pada pendapatan Negara," sebutnya.

Menurutnya, dari 2000 hingga 2019 luas perkebunan sawit mengalami kenaikan dengan luas total yaitu 8,7 juta hektare. Angka tersebut sama besarnya dengan luasan daerah Provinsi Riau.

Jika ekspansi kawasan perkebunan sawit terus terjadi maka besar kemungkinan kawasan yang memiliki potensi untuk dikonversi seperti hutan akan terus mengalami penurunan luas kawasan.

Pertumbuhan luas kawasan perkebunan kelapa sawit seperti yang terlihat pada grafis di atas, tentunya linier dengan deforestasi yang terjadi di Indonesia. Meskipun beberapa pernyataan mengungkapkan bahwa lahan sawit bukan penyebab langsung dari deforestasi.

Faktanya beberapa perkebunan kelapa sawit berada di atas lahan dengan fungsi hutan. Menurut analisanya keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari analisa diketahui bahwa total luasan tutupan sawit yang berada di dalam kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare.

Dari grafis yang ditampilkan, jika dilihat berdasarkan region, Sumatera dan Kalimantan memiliki angka luas lahan sawit di dalam kawasan hutan terluas dibandingkan region lainnya. Sawit dalam kawasan hutan di Region Sumatera sebesar 2,2 juta hektare. Kalimantan berada menyusul dengan total luasan kurang lebih 1 juta hektare.

Masyarakat desa di sekitar perkebunan sawit masih ada yang dilanda kemiskinan

Kemiskinan masih merajalela di provinsi kaya migas dan sawit

Dari total 16,5 juta hektare tutupan kelapa sawit nasional, sebanyak 58 persennya berada di pulau Sumatera yakni seperti Riau. Sisanya, 37,17 persen berada di Kalimantan, 2,66 persen di Sulawesi, 1,67 persen Papua, 0,23 persen Jawa-Bali-Nusa dan 0,13 persen berada di Maluku.

Sebanyak 6 dari 10 provinsi kaya sawit berada di Pulau Sumatera. Sudah seharusnya kemiskinan di Pulau Andalas--terutama 6 provinsi kaya sawit di Sumatera--dapat diatasi, mengingat total pajak yang didapatkan dari perkebunan sawit selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya.

Peningkatan produksi minyak kelapa sawit ini berdampak dalam pengurangan kemiskinan. Seperti yang dikatakan oleh PASPI (2014), penurunan penduduk miskin akan lebih cepat di sentra kelapa sawit dibandingkan daerah non sentra.

Namun fakta yang ada justru memperlihatkan hal berbeda. Mengacu pada data yang dirilis oleh BPS mengenai profil kemiskinan, 2 dari 6 provinsi kaya sawit di Pulau Sumatera masih memiliki persentase penduduk miskin di atas rata-rata Nasional.

Melalui Desentralisasi Fiskal, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber pendanaan dan pengelolaan belanjanya. Pendanaan Desentralisasi Fiskal ditransfer ke daerah melalui Dana Bagi Hasil.

Dana Bagi Hasil adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam konteks industri perkebunan, objek pajaknya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90 persen disalurkan untuk daerah dengan rincian 16,2 persen untuk provinsi, 64,8 persen untuk kabupaten/kota, 9 persen untuk BP-PBB (Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan). Sisanya, sebesar 10 persen masuk ke dalam Rekening Kas Pemerintah Pusat.

Pajak sebagai salah satu instrumen perekonomian memiliki beberapa fungsi seperti budgeter dan regulerend. Sebagai budgeter keberadaan pajak dijadikan sebagai sumber dana pemerintahan untuk membiayai pengeluaran Negara.

Pajak dalam konteks fungsi budgeter merupakan alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas Negara yang pada waktu tertentu digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin.

Sedangkan fungsi pajak sebagai regulerend yaitu pajak dijadikan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Melalui fungsi regulerend pajak digunakan sebagai tombak utama dalam menghadirkan kesejahteraan untuk rakyat.

Jadi dari data realisasi pajak, sebut Ganda Mora lagi, diketahui bahwa pungutan pajak dari industri perkebunan kelapa sawit dan industri minyak makan kelapa sawit Provinsi Riau yang masuk ke dalam kas Negara selalu mengalami peningkatan meskipun pungutan pajak yang diperoleh dari PPN mengalami penurunan. (*)

Tags : profesor husnul kausarian direktur pt riau petroleum, dana participating interest, dana pi rp 3, 5 triliun, riau, dana pi riau diserahkan utuk daerah, dana pi dimanfaatkan untuk tepat guna, Sorotan, riaupagi.com,