JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin menyampaikan, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
Prof Kamaruddin mengatakan, tujuan BKM untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah). BKM berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman dan takwa.
"Struktur BKM berjenjang dari pusat hingga daerah, ada BKM pusat yang berkedudukan di Jakarta, BKM provinsi, BKM kabupaten/kota, BKM kecamatan, dan BKM desa/kelurahan," kata Prof Kamaruddin seperti dirilis Republika.co.id, Kamis (9/11/2023).
Prof Kamaruddin menjelaskan tugas BKM. Di antaranya melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid. Melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid.
Melakukan koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan taklim, tazkiyah, tilawah, dan ishlal. Mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan atau rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid.
Prof Kamaruddin menambahkan, BKM memiliki keunggulan karena punya struktur yang berjenjang dari pusat hingga daerah dan embedded dengan struktur Kemenag. Kini (pascarevitalisasi), kepengurusan hybrid antara ASN dengan banyak tokoh agama.
"(Keunggulan lainnya) sebagai bentukan Kemenag, otoritatif menjadi rumah bersama banyak organisasi kemasjidan dan aset tanah dan bangunan yang sangat besar," ujar Prof Kamaruddin.
Ia menyampaikan, program kolaboratif BKM di antaranya diklat takmir pelopor moderasi, inventarisasi aset BKM dan advokasinya, konsultasi keluarga berbasis masjid, pendataan dan updating data masjid, masjid adi nazir wakaf dan LAZ zakat, dan sosialisasi sertifikasi halal dan pendamping.
Dirjen Bimas Islam menjelaskan, regulasi BKM adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. (*)
Tags : masjid, badan kesejahteraan masjid, DMI, memakmurkan masjid ,