AGAMA - Guru Besar Universitas Islam Negeri [UIN] Maulana Malik Ibrahim, Malang, Prof. DR. Sudirman Hasan, MA., CAHRM menyerukan rekonstruksi hukum wakaf ahli.
Wakaf ahli atau wakaf yang ditujukan untuk kesejahteraan keluarga oleh wakif dapat menjadi instrumen penting bagi kualitas keluarga. Apalagi, pemulihan ekonomi pascapandemi masih sebelumnya kembali normal.
Optimalisasi wakaf ahli diikuti dengan perbaikan di sisi regulasi, penyelenggaraan pengelolaan, serta literasi di tengah masyarakat.
Sudirman Hasan mengatakan, wakaf ahli dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan ketahanan keluarga Indonesia.
Menurut dia, ekonomi pascapandemi Covid-19 beberapa waktu lalu belum sepenuhnya pulih.
“Wakaf Ahli ini dapat menjadi instrumen untuk menguatkan ketahanan dan kualitas keluarga di Indonesia,” ujar Sudirman saat pidato pengukuhan guru besar di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Selasa (15/8/2023).
Aturan wakaf ahli telah tertuang dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Dalam PP tersebut, Sudirman menggarisbawahi, memiliki atensi seseorang yang mewakafkan harta bendanya untuk kesejahteraan keluarga/kerabat harus dicatat dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf.
“Namun, jika keluarga penerima manfaat wakaf ahli sudah tidak ada, status wakaf menjadi wakaf khairi. Peruntukannya ditetapkan oleh menteri agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” kata Sudirman.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Maulana Malik Ibrahim ini menyebutkan, untuk optimalisasi instrumen wakaf ahli bagi peningkatan ketahanan dan kualitas keluarga di Indonesia, harus dilakukan sejumlah langkah simultan.
Dia menguraikan terdapat tiga hal yang harus dilakukan untuk merekonstruksi wakah ahli agar lebih optimal.
“Pertama, ketentuan hukum materiil dan formil dalam pengaturan wakah ahli, seperti syarat dan ketentuan wakaf ahli, pendayagunaan wakaf ahli, dan penyelesaian sengketa wakaf ahli harus dikonsolidasi dengan baik,” ujar Sudirman memaparkan.
Langkah kedua, alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Denanyar, Jombang, ini menyebutkan optimalisasi kelembagaan, kewenangan dan aparatur di bidang wakaf harus ditingkatkan.
“Penguatan fungsi dan kewenangan Badan Wakaf Indonesia, Kantor Urusan Agama, dan Peradilan Agama untuk menangani berbagai masalah wakaf, khususnya wakaf ahli,” ujar Sudirman.
Sementara, langkah ketiga, pengurus Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini menyebutkan literasi wakaf kepada masyarakat untuk mengutakan pemahaman terhadap wakaf ahli.
“Pendekatan edukatif berupa kewajiban bagi calon wakif dan nadhir mengikuti pendidikan khusus, mereformulasi akte ikrar wakaf dan sertifikat wakaf, mereaktualisasi penerapan nilai etika moral dalam pengelolaan wakaf menjadi langkah simultan untuk menguatkan wakaf ahli ini,” kata Sudirman.
Merujuk data indeks kualitas keluarga yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 2023, diungkapkan kualitas ketahanan ekonomi (KKE) rata-rata di Indonesia angka 71,58%. Sebanyak 24 provinsi (71%) yang mencapai capaian di angka rata-rata di Indonesia. Sisanya, sebanyak 10 provinsi (29%) yang memiliki nilai lebih rendah dari nilai rata-rata di Indonesia.
Komponen kualitas ketahanan ekonomi ini diukur dengan sejumlah indikator seperti kepemilikan rumah, penghasilan yang cukup/tidak miskin, memiliki rekening tabungan, memiliki asuransi kesehatan, anak putus sekolah dan perempuan yang bekerja.
“Wakaf ahli ini dapat menjadi bagian dari upaya negara dalam mengorkestrasi untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia,” ujar Sudirman. (*)
Tags : wakaf, guru besar UIN Malang, Sudirman Hasan, UIN Maulana Malik Ibrahim ,