TANJUNGPINANG - Propam Polres Tanjungpinang awasi penerapan penegaan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 November 2020 di depan Gedung Daerah, di depan Kantor Kelurahan Kota dan malam hari di Rimba Jaya.
"Sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak membawa masker dan penggunaan masker yang salah," kata Kasie Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya S.Sos M.Si
Penerpaan dan pengawasan protkes Propam Polres Tanjungpinang bersama unsur Provos TNI AD Personil, Pom AU, Pom AL, Dishub, dan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Sebanyak 64 orang yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 50.000 dan 23 orang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan sekitar, serta bagi masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker di berikan himbauan tentang penggunaan masker yang benar serta selalu menggunakan masker pada saat keluar dari rumah, kata Ipda Syamsuriya.
Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan disetiap aktivitas yang dilakukan. "Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin," tutup Kapolres Tanjungpinang.
Penulis: Yata
Editor: Samsul Bahri
Tags : Propam Polres Tanjungpinang, Penerapan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Protkes,