PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Proses perbaikan ruas jalan di Kota Pekanbaru digesa melalui pergeseran anggaran.
"Proses perbaikan ruas jalan dilakukan."
"Proses perbaikan jalan di Kota Pekanbaru murni dilakukan setelah adanya pergeseran anggaran. Perlu keberanian untuk pro ke masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto.
Pergeseran anggaran dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang parahnya kerusakan jalan.
"Menyelesaikan persoalan infrastruktur yang mangkrak dan terbengkalai dalam waktu yang lama tentu bukan hal yang mudah, hal itu butuh keberanian. Yang penting tidak menyalahi aturan kenapa harus takut, itu poinnya," ungkapnya.
Pengajuan proses perbaikan yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu hanya berupa penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan di Provinsi Riau.
"Kalau SK yang disebutkan itu cuma penetapan ruas jalan menurut statusnya saja. Tidak ada membahas anggarannya. Kan saya juga yang menginisiasinya waktu itu. Jadi tidak usahlah mencari kambing hitam untuk informasi yang tidak benar," urainya lagi.
Secara detail disampaikannya, proses pergeseran anggaran dilakukan setelah melakukan peninjauan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Dimana, dari hasil komunikasi diketahui bahwa pihak Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki keterbatasan anggaran. Alhasil, Pemko Pekanbaru mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Pj Gubernur dengan nomor surat 800.18/SETDA-PEMB/454/2024 pertanggal 29 Febrruari 2024 yang berisi permohonan perbaikan jalan dan drainase.
Berangkat dari usulan tersebut, SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau pada waktu itu melakukan kebijakan berani berupa pergeseran anggaran yang juga sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.
"Makanya kembali saya tegaskan, perlu komitmen dan keberanian untuk membela kepentingan masyarakat," imbuh Hariyanto.
Bahkan selang beberapa waktu terakhir, Pj Wako Risnandar Mahiwa juga mengirimkan surat ke Pj Gubernur dengan nomor 602/DPUPR-BM/VI/2024 yang berisi perihak permohonan perbaikan jalan. Surat usulan tersebut dikirmkan tanggal 3 Juni 2024.
Daftar usulan ruas jalan yang perlu diperbaiki lanjutan adalah Kota Pekanbaru tersebut meliputi Teuku Umar, Jalan Kuantan Raya dan Jalan Lokomotif. Kemudian jalan Kapling, Jalan Melur, Jalan Lion dan Jalan Garuda. Serta jalan Cemara Gading dan Jalan Cemara Kipas.
Hal itu dilanjutkan dengan mengambil kebijakan untuk menggesa perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Ini diimplementasikan dengan melakukan peninjauan langsung antara Pemerintah Provinsi Riau, Wako Pekanbaru, Sekdaprov Riau, Sekda Kota Pekanbaru, Dinas PUPR, pihak kecamatan dan kelurahan.
"Alhamdulillah apresiasi masyarakat sangat tinggi. Memang infrastruktur ini yang sangat diperlukan masyarakat," pungkasnya. (*)
Tags : jalan rusak, proses perbaikan ruas Jalan, pekanbaru, pergeseran anggaran untuk perbaikan jalan,