PEKANBARU - Pembangunan proyek Sistim Penyediaan Air Minum [SPAM] Regional Dumai - Rohil - Bengkalis (Durolis) merupakan salah satu komitmen Pemprov Riau untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air minum.
Proyek multiyears sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tiga kabupaten/kota di kawasan Pesisir Riau, yakni Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis ini masih menjadi sorotan beberapa pihak karena terkesan lelang proyeknya ada 'permainan'. Seperti disebutkan Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Pemantau Kinerja Aparatur Negara [Penjara] Bengkalis, Hendri Irawan SH, kepada media mensinyalir proyek Durolis masih ada terkesan permainan pada setiap musim, seperti Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai miliar rupiah, namun rekanan asal daerah sendiri kesulitan mendapat pekerjaan di Negeri Junjungan. Dia mengaku sudah banyak laporan dari para rekanan yang menuturkan proyek itu justru terkesan formalitas belaka.
"Saya malah dapat informasi kalau jelang pengerjaan proyek, banyak rekanan kesulitan mendapatkannya. Akibatnya, para rekanan yang tidak punya akses khususnya ke kepala dinas (Kadis) atau ke orang dalam, dipastikan tidak bisa memperoleh pekerjaan sesuai keahliannya," ungkapnya pada sejumlah media belum lama ini.
Proyek SPAM Durolis yang ada di Bengkalis disinyalir sarat korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pun sudah 'mencium' adanya permainan dana APBD Riau sejak tahun 2017 ini. Seperti di Bengkalis pemenang tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Durolis Tahap IV IKK Mandau adalah PT Global Tekno Indonesia dengan pagu anggaran mencapai Rp15 miliar.
Namun beberapa rekanan yang tak sudi disebutkan namanya menilai, adanya permainan di lelang proyek tersebut. "Ini soal waktu. Untuk penyediaan tanki SPAM Durolis saja pengadaannya ada di luar negeri dan untuk sampai ditempat membutuhkan waktu 6 bulan. Sementara Waktu penyelesaian dihitung bulan Desember 2020, berarti pemenang tender bisa dikenai sanksi karena pengerjaan proyek tak tepat waktu," ungkap rekanan itu.
Para rekanan asal daerah [Bengkalis] juga mempersoalkan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang monopoli Nomor 5 Tahun 1999. Kuasa Anggaran [KPA] diduga bersekongkol dengan salah satu pabrik produk Water Tank untuk melakukan 'penguncian' spesifikasi teknik dan persyaratan administrasi di KAK. Penambahan sertifikasi K3 Kontruksi Ahli Madya dari Menteri Tenaga Kerja yang secara kebetulan sertifikasi hanya dimiliki 1 atau 2 pabrik di Indonesia. Seharusnya untuk kegiatan kualifikasi menengah cukup mempunyai Sertifikasi K3 Kontruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) sebelum dilakukan pengumuman lelang, sebut rekanan itu.
Para rekanan juga menduga KPA telah melakukan pengkondisian bersama pabrik/distributor, sehingga saat pengumuman lelang, pabrik /distrbutor lain tidak bisa memberikan dukungan untuk pekerjaan pembangunan Sarana dan Prasarana Durolis Tahap IV IKK Mandau. "Setiap pabrik pastinya memiliki Sertifikat K3 Kontruksi dari LPJK tetapi tidak memiliki Sertifikasi K3 Kontruksi Ahli Madya Kementrian Tenaga Kerja dan untuk itu perlu membutuhkan waktu lama dan personil diwajibkan mengikuti training di workshop Kementrian Tenaga Kerja," ungkap rekanan itu.
Yang menjadi kerancuannya, sisa masa kerja efektif Tahun Anggaran 2020 [tinggal kurang lebih 2 bulan] masa kerja proyek Durolis. Sementara Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis Nomor: 900/BPKAD/IX/2020, tanggal 17 September 2020 menetapkan batas waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk belanja Barang, Jasa dan Belanja Modal Paling lambat tanggal 23 Desember 2020 dan artinya disini tidak diperkenankan Penambahan 50 hari kerja. Para rekanan menilai, Pelaksanaan Pembangunan Durolis Tahan IV IKK Mandau tidak logis untuk menyelesaikan Pekerjaan. Disebabkan Pengadaan Water Tank yang merupakan 'Bobot Paling Dasar' pada pekerjaan itu harus diimpor dari luar negeri yang diperkirakan tidak bisa sampai hanya 2 bulan.
Sebelumnya pihak rekanan asal daerah [Bengkalis] sudah membuat surat sanggahan yang menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari pelelangan dan menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi kolusi nepotisme [KKN] dan minta Pokja untuk bertindak bijaksana dan membatalkan lelang tersebut.
Sebelumnya, H. Asri Auzar MSi, [masa menjabat] Wakil Ketua DPRD Riau pernah menyebutkan soal proyek Durolis untuk tiga daerah [Dumai, Rokan Hilir Bengkalis] ini diharapkannya supaya proyek intake SPAM jangan sampai menjadi proyek mangkrak atau terbengkalai dikemudian hari. Proyek yang menelan APBN yang cukup besar itu diperuntukkan bagi masyarakat di tiga daerah untuk pemenuhan kebutuhan air bersih ini terus mengalami 'gonjang-ganjing' tak tentu arah.
“Harapan saya rekanan pelaksana kegiatan dapat menyelesaikan pekerjaannya. Rekanan dituntut harus benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bestek serta perencanaan yang telah dibuat. Tidak boleh sampai mangkrak,” terang Asri Auzar yang dikontak ponselnya tadi ini.
Dia minta masyarakat harus berpartisipasi mengawasi pekerjaan dilaksanakan rekanan. Sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat tepat waktu dan tidak terjadi proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Juga merugikan kepentingan masyarakat banyak, papar Asri Auzar lagi. “Kalau masih proyek itu tidak selesai apalagi sampai mangkrak, kita minta dengan tegas aparat penegak hukum mengambil langkah hukum. Memproses semua pihak yang terlibat dalam proyek itu,” tutupnya.
Namun kenyataanya, sebagian kalangan meragukan pengerjaannya yang terkesan lamban seperti penempatan penguras (wash out) pada jaringan pipa tidak memenuhi kaidah teknis, seharusnya penempatan penguras di awal jembatan pipa bukan setelah jembatan pipa begitupun soal adanya ganti rugi tanah yang belum tuntas seluruhnya. Kepala Dinas PU Provinsi Riau (PUPR) Ir H Dadang Eko Purwanto ST sampai kini belum bisa menjelaskan ricuhnya proyek Durolis di tiga daerah ini.
Pelaksanaan Proyek Pembangunan sarana dan prasarana Durolis IKK (Ibukota Kecamatan) Mandau misalnya masih terkesan adanya permainan seperti permintaan syarat yang di tetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dilelang oleh Pokja di dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagaimana yang diungkapkan para rekanan di Bengkalis.
Kericuhan Pelaksanaan Pembangunan Durolis Tahan IV IKK mengemuka disana-sini membuat Plh Bupati Bengkalis [masa dijabat] Bustami HY sudah meminta proses tender kegiatan sementara waktu dihentikan seluruh kegiatan baik strategis maupun tidak strategis. “Kita sudah hentikan masalah tender itu menjelang selesainya proses rasionalisasi..,” ujar Bustami kala itu usai menghadiri kegiatan pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Bank Riau Kepri, Kamis (30/4) kemarin.
Sebelumnya, Bustami menjelaskan bahwa proses rasionalisasi sudah selesai dan sudah dilaporkan ke pusat. Namun, saat ditanya berapa besaran anggaran yang dirasionalisasi, Bustami mengaku tidak ingat dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan ke Bappeda atau BPKAD. “Saya angka itu tak ingat, silahkan lah ke anu ke BPKAD atau Bappeda kan,” kata Bustami lagi. (*)
Tags : Pembangunan proyek Sistim Penyediaan Air Minum, Proyek Dumai - Rohil - Bengkalis, Durolis, Riau,