Daik Lingga   23-05-2025 20:51 WIB

PT TBJ Jalankan Kembali Proyek Reklamasi dan Pembangunan Terminal Khusus di Lingga, 'yang Sempat Abaikan Aturan'

PT TBJ Jalankan Kembali Proyek Reklamasi dan Pembangunan Terminal Khusus di Lingga, 'yang Sempat Abaikan Aturan'
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

DAIK LINGGA - Proyek reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) yang sempat mandek di Kabupaten Lingga kini boleh berjalan lagi—secara resmi.

Sebelumnya, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menyegel larangan kegiatan yang sempat terpasang berbulan-bulan itu.

Reklamasi dan pembangunan tersus dilakukan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) ini di bawah pengawasan ketat pihak PSDKP.

"Pencabutan segel reklamasi dilakukan Selasa 20 Mei 2025. Ini karena PT TBJ sudah memenuhi semua kewajiban administratif yang sempat diabaikan, termasuk perizinan dan sanksi denda,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang pada wartawan, Kamis.

"Perusahaan sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," katanya.

PKKPRL menjadi dokumen sakti dalam kegiatan reklamasi. Tanpa surat itu, setiap aktivitas pengurugan laut dianggap ilegal.

PT TBJ sempat melanggar aturan ini, dengan mereklamasi area seluas 1.670 meter persegi tanpa dokumen resmi.

PSDKP bertindak cepat. Lokasi disegel. Kegiatan dihentikan. Pelanggaran itu juga diganjar denda administratif sebesar Rp17 juta.

Semuel menegaskan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, termasuk membayar denda.

Ia juga menepis isu yang sempat ramai diberitakan bahwa ada indikasi segel dilepas secara sepihak.

“Segel hanya bisa dicabut oleh petugas resmi setelah semua syarat dipenuhi,” tegas Semuel Sandi Rundupadang.

Menurut Semuel, izin PKKPRL bukan sekadar syarat administratif. Dokumen itu menjadi garis batas perlindungan ruang laut agar tidak sembarangan diotak-atik demi kepentingan ekonomi.

Ekosistem dan keberlanjutan pesisir jadi taruhan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan tampaknya tak main-main. Mereka menjadikan kasus Lingga sebagai preseden dalam memperkuat pengawasan reklamasi di wilayah pesisir, terutama di Kepulauan Riau.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan di laut berjalan sesuai hukum dan tak merugikan masyarakat,” kata Semuel.

Kini, setelah semua prosedur dipenuhi, PT TBJ boleh kembali bekerja. Tapi tidak lagi dengan langkah serampangan. PSDKP memastikan, proyek itu berada dalam pengawasan ketat negara. (*)

Tags : pt telaga bintan jaya, tbj, proyek reklamasi, pembangunan terminal khusus, daik lingga, kepri, proyek reklamasi di lingga,