PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Fatrina SH, Kepala UPT Bina Laras, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau masih terkesan tertutup pada pers terkait institusi itu mendapat sorotan tentang adanya proyek renovasi, rehab dan pembangunan gedung penampungan penambahan jumlah kapasitas tampung warga binaan yang anggarannya diperkirakan senilai Rp2,7 miliar.
"Pelaksanaan anggaran Dinas UPT Bina Laras ini dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, tetapi perkaranya lembaga swadaya masyarakat (lsm) Bahtera Muda Independen (BADAI) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru."
"Ada ketidakwajaran penganggaran dinas tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau itu," kata Ketua Umum LSM BADAI, Hotma Ebert, ST pada media, Kamis (17/10) kemarin.
Fatrina tidak menyadari kalau media sebagai wadah pers dan alat komunikasi yang dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan pemerintah dan adanya sinkronisasi antara undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dengan undang-undang kebebasan pers.
UPT Bina Laras melakukan kegiatan belanja modal bangunan gedung kantor (renovasi/rehab dan pembangunan gedung kantor) berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM 15 Rumbai kota Pekanbaru.
Pagu anggaran Rp. 3.500.000.000,00, nilai berkontrak yang harus di realisasikan Rp. 2.727.614.107,12.
Rekanan atau kontraktor dimenangkan oleh CV. Alkomber Karya yang beralamat kantor di Jalan Agam I No. 105 RT. 003/007 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo - Padang, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 71. 093. 302. 9 - 201. 000.
"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan tahun anggaran 2023, karena pada tahun itu UPT Bina Laras menganggarkan untuk seluruh kegiatan dengan hitungan 60 orang warga binaan (eks psikotik)," ucap Ebert.
Sebelumnya, lanjut Ebert menyebutkan, terhitung tahun 2022 kebelakang, UPT Bina Laras mengajukan anggaran hanya untuk 30 orang warga binaan saja.
Terkait penambahan jumlah kapasitas tampung, Ebert mengakui memang adanya pembangunan sebesar 2,7 miliar yang diketahui juga bakal menambah kapasitas tampung. Namun pembangunan itu baru dimulai di awal bulan Juli 2023.
"Pembangunan itu saja dimulai pada bulan Juli, apakah bisa sesingkat itu melakukan pembangunan?. Juga bagaimana bisa akan ada kesesuaian pengajuan anggaran dengan realisasi anggaran yang terjadi hanya pemborosan," tanya Ebert.
Dalam pelaksanaan anggaran tersebut, adapun yang patut dicurigai ialah kegiatan makan minum warga binaan eks psikotik yang mencapai Rp. 1,3 miliar untuk satu tahun dengan dasar hitungan untuk 60 warga binaan selama satu tahun.
"Jangan dibilang anggaran itu juga termasuk untuk kegiatan begini begitu, karena makan minum juga diajukan untuk kegiatan lain termasuk untuk pegawai di UPT Bina Laras," ucapnya.
"Pelaksanaan anggaran itu juga diketahui secara swakelola, bahkan informasi yang kami dapat makanan untuk warga binaan dikerjakan langsung oleh kepala UPT dengan dikerjakan pegawai honorer," pungkasnya.
Selain itu semua, kata Ebert, ada banyak temuan lain yang sulit diuraikan satu persatu. Ia berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera melakukan pendalaman atas hal tersebut.
Soal adanya ditemukan ketiwajaran anggaran dalam kegiatan itu, Kepala UPT Fatrina dikonfirmasi lewat ponselnya belum ingin menjawab.
Jadi UPT Bina Laras mengajukan anggaran untuk penambahan jumlah kapasitas tampung warga binaan dengan pembangunan gedung yang diperkirakan senilai Rp2,7 miliar.
Pembangunannya baru dimulai di awal bulan Juli 2023 kemarin, hasilnya pun penuh mengundang kejanggalan.
UPT Bina Laras juga menganggarkan untuk kegiatan makan minum warga binaan eks psikotik yang mencapai Rp. 1,3 miliar untuk satu tahun dengan dasar hitungan untuk 60 warga binaan selama satu tahun.
Tetapi semua program Dinsos Riau yang menyedot anggaran besar itu banyak ditemukan memang sulit diuraikan satu persatu. (*)
Tags : proyek renovasi gedung, kantor upt binalaras, dinas sosial, riau, rehab dan bangun di ipt bina laras,