ROKAN HILIR – Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) melihat ada aktivitas pengerukan tanah timbun (Galian C) di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan menuju Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Dilokasi kawasan hutan itu PT Andalas Karya Mulia (AKM) ikut menikmati beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). "
"Perusahaan itu diduga kuat menggunakan material tanah dari kawasan HPK untuk proyek penimbunan sumur minyak milik PT PHR, " kata Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, Jumat.
Pihak PT AKM sendiri belum dapat dikonfirmasi soal ini.
Tetapi berdasarkan pantauan SALAMBA di lokasi pada terlihat sejumlah unit dump truk fuso berwarna oranye intens melakukan aktivitas pengangkutan tanah.
"Lokasi pengerukan tersebut diketahui berada di areal sumur minyak (well) seluas dua hektar yang masuk dalam wilayah kerja PHR, kata Ganda.
Ia minta pihak aparat kepolisian menindak aktivitas Galian C yang tak menguntungkan ini.
"Diduga tanpa izin AMDAL, merusak lingkungan dan kontribusi retribusi bagi daerah tak ada," sebutnya.
Menurutnya, pengerukan tanah timbun dari Kawasan HPK diatur sangat ketat dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
"Kalau pemanfaatan material di dalam kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib mengantongi persetujuan menteri, termasuk kepemilikan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), " urainya.
Ganda mengulang pernyataan Kasi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng, membenarkan bahwa lokasi galian di Jalan Lintas Simpang Mutiara tersebut memang berada di dalam fungsi kawasan HPK. (*)
Tags : kawasan hutan, hutan produksi konversi, hpk, kawasan hpk dijamah, rohil, riau, News Daerah,