"PT Bumi Siak Pusako perusahaan minyak dan gas akan membangun gedung senilai Rp87 miliar enam lantai, sayangnya mahasiswa mencium adanya ketidak beresan dalam proses lelang proyek hingga berakhir demo"
encana pembangunan gedung 6 lantai PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebelumnya telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Jumat 18 September 2020 lalu.
Empat pemegang saham [Pemerintah Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru] telah menyetujui rencana pembangunan kantor BSP itu.
"Dalam RUPS-LB bukan lagi membahas konteks bangun atau tidak bangun lagi, tapi karena tahap itu sudah kami lalui," kata Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan, selaku kuasa pemegang saham mayoritas mewakili Bupati Siak memimpin RUPS-LB PT BSP, RUPS-LB kemarin.
Dia membenarkan rencana pembangunan gedung BPS, empat pemegang saham sudah setuju untuk membangun gedung lantai 6 tersebut.
Tetapi Pemprov Riau tidak setuju pembangunan gedung itu yang akan dilakukan tahun 2021 ini, lantaran Covid-19 dan menyarankan pembangunan gedung tahun 2022.
"Memang karena Covid-19 harus pasrah tidak membangun. Kan perusahaan punya RKAP yang harus dipertanggungjawabkan ke pemegang saham," kata Hendrisan menangkis ketidak setujuan itu.
Menurutnya, untuk pembangunan gedung BSP sudah ada FS (Fisibility Study), DED (Detailed Enginering Design), izin amdal, izin amdal lalin, dan keselamatan penerbangan sudah disiapkan semua.
"Dalam RUPS-LB membahas perekonomian prospek gedung itu dibiayai oleh hasil sewa-menyewa, bukan dibiayai oleh cash flow perusahaan," paparnya.
"Jadi, bukan konteks membangun atau tidak karena itu sudah dilalui sebelumnya," sebutnya.
Lantas dia meyakinkan, para pemegang saham bersepakat tetap melaksanakan pembangunan gedung itu pada 2021, "kami selaku pemegang saham mayoritas juga mendukung untuk itu karena perencanaan pembangunan gedung 6 lantai bukan satu atau dua hari, tapi sudah sekian tahun lalu direncanakan," tuturnya.
Hasil RPUS-LB PT BSP disalah satu hotel Pekanbaru pada 18 September 2020 adalah:
Rencana pembangunan gedung PT BSP sebelumnya juga sudah diketahui Gubernur Riau Syamsuar dan sejak menjabat Bupati Siak yang keputusannya diambil dalam RUPS di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis 7 Februari 2019. Syamsuar juga membuka RUPS yang dihadiri para pemegang saham, Komisaris BSP, Ricky Hariansyah, dan jajaran PT BSP saat itu.
Koordinator Aksi Erlangga memberikan pernyataan didepan media disela-sela demo mahasiswa di depan Kantor Kejati Riau, Kamis (7/12/2021).
Tetapi belakangan para mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Supremasi Hukum dan Aliansi Gempar Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis 16 Desember 2021 kemarin.
"Ada indikasi monopoli dalam pembangunan proyek gedung PT BSP itu," kata Koordinator Aksi, Erlangga didepan wartawan.
Mahasiswa mendesak Kejati Riau mengusut dugaan permainan lelang proyek pembangunan gedung BSP senilai Rp87 miliar.
Para mahasiswa pengunjukrasa membawa poster yang memperlihatkan wajah Sekretaris PT BSP Riki Hariansyah yang di duga ikut terlibat dalam proses rencana pembangunan gedung BSP enam lantai.
Pendemo mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pengaturan proyek gedung tersebut. Dihadapan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous, mahasiswa menyebut bahwa putra mantan Bupati Siak Arwin AS itu diduga terlibat dalam memenangkan proyek pembangunan gedung tersebut.
Sekretaris PT BSP Riki Hariansyah
"Riki diduga memenangkan titipan yang tak lain adalah koleganya."
"Karena itu, kami minta supaya proses lelangnya diperiksa oleh Kejati Riau, apakah sudah berintegritas atau ada penyimpangan," kata Erlangga.
Menurutnya, pembangunan gedung BSP juga penuh tanda tanya. "Soalnya dibangun di Kota Pekanbaru, bukan di daerah Kabupaten Siak. Padahal, PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak," sebut Erlangga.
"Kalau dibangun di Siak, kan PAD-nya bisa ke daerah Siak. Ini malah ke Kota Pekanbaru. Mestinya Bupati Siak, memperjuangkannya. Bukan malah membiarkan gedung ini dibangun di Kota Pekanbaru," kata Erlangga.
Terkait tuntutan itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, akan menyampaikan aspirasi ini kepada Kajati Riau. Panitia lelang pembangunan gedung tersebut telah mengumumkan pemenangnya pada 17 Maret 2021 lalu.
Proyek dengan pagu Rp 95.673.959.000 ini, dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira Pekanbaru dengan nilai Penawaran terkoreksi Rp87.552.277.851,16. Adapun jangka waktu pelaksanaannya selama 540 hari kalender.
Jadi rencana pembangunan gedung permanen enam lantai ini yang ingin mewujudkan kemandirian PT BSP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tetapi Riki Hariansyah meyakinkan pembangunan gedung bukan dalam bentuk kerja sama atau pun hanya mendapatkan Participating Interest (PI). (*)
Tags : PT Bumi Siak Pusako, BSP akan Bangun Gedung 6 Lantai, Mahasiswa Demo Pembangunan Gedung BPS,