JAKARTA - PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) hadir dalam industri pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan landasan hukum yang lengkap dan SOP sesuai peraturan pemerintah.
Perusahaan ini telah memperoleh berbagai izin dan sertifikasi yang diperlukan untuk operasionalnya, termasuk izin pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku guna memastikan, layanan kami tidak hanya efektif tetapi juga ramah lingkungan," kata Direktur Utama PT GSB, Tengku Erens Indrapura, Senin (24/6/2024).
Dalam operasionalnya, PT GSB menerapkan SOP yang ketat, yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan dan lingkungan tertinggi.
SOP ini mencakup prosedur detail mulai dari pengumpulan, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan limbah B3 ke fasilitas pengolahan yang ditunjuk.
Semua tahap operasional diawasi tenaga profesional yang berpengalaman dan dilengkapi dengan peralatan canggih untuk meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Keberhasilan GSB dalam menerapkan SOP sesuai regulasi pemerintah tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi klien mereka, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab lingkungan.
"Kami percaya, tanggungjawab kami tidak berhenti pada layanan pengangkutan saja, tetapi juga melibatkan upaya berkelanjutan untuk melestarikan lingkungan," tambahnya.
Selain itu, GSB juga aktif dalam berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan terkait pengelolaan limbah B3.
Mereka bekerja sama dengan berbagai institusi dan organisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah yang aman dan bertanggungjawab.
Dengan landasan hukum yang kokoh dan SOP yang sesuai dengan regulasi pemerintah, PT Gurindam Sinar Berkah siap untuk terus menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan limbah B3.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan dan komitmen lingkungan mereka, kunjungi www.gurindamsinarberkah.com atau hubungi tim layanan pelanggan di nomor 0811-696-3131.(*)
Tags : pedagang, , pedagang kaki lima, penertiban pedagang, pekanbaru,