PEKANBARU - Direktur perusahaan minyak milik daerah Riau, PT Riau Petroleum, Profesor Dr Husnul Kausarian, MSc, Phd, baru-baru ini dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
"PT Riau Petroleum bersih dari dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Rp 3,5 triliun."
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan dana PI di PT Riau Petroleum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Husnul Kausarian suatu hari dikonfirmasi melalui ponselnya belum lama ini.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana di perusahaan daerah lainnya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Husnul menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bukan karena ada masalah di PT Riau Petroleum yang ia pimpin.
“Pemeriksaan ini lebih kepada kasus pengelolaan dana yang sudah diberikan kepada perusahaan daerah di Kabupaten Rohil,” ujarnya.
Dana yang dimaksud adalah bagian keuntungan dari pengelolaan minyak bumi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Husnul Kausarian mengatakan bahwa PT Riau Petroleum sudah memberikan semua data dan informasi yang diminta oleh Kejaksaan Agung terkait pengelolaan dana tersebut.
Husnul Kausarian juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung bahkan memberikan apresiasi atas transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik di PT Riau Petroleum.
“Ini membuktikan bahwa kami selalu berupaya untuk mengelola perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan hasil pemeriksaan yang positif ini, Husnul berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengelolaan keuangan di PT Riau Petroleum.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjalankan perusahaan ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana ‘practicing interest’ (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 miliar di Rokan Hilir (Rohil).
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH MSi minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami minta kedua institusi hukum Aparatur Penegak Hukum (HPH) jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran,” kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan DBH di Rohil masih berlarut-larut bahkan sepertinya jalan ditempat. tulisnya.
Ganda mengaku juga sudah dipanggil oleh pihak Kejagung dan KPK untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil.
“Kejanggalannya sudah ada soal dana PI Rp 488 miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 miliar yang dikeluarkan skala bertahap kerekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 miliar,” katanya.
Untuk itu kata dia, harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat.
“Memang semua yang terlibat sudah diperiksa, tetapi Afrizal Sintong (selaku kuasa anggaran) masa menjabat Bupati Rohil waktu itu belum juga diperiksa.
"Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan. Sebab dari rangkaian status laporan itu, kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan oleh dua institusi APH (KPK dan Kejagung) tersebut dalam rangka memberikan keterangan laporan dan melampirkan tambahan data, seperti hari ini, Jumat 10 Januari 2025 kemarin,” kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sudah melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Beberapa pihak, termasuk PT Riau Petroleum, telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Husnul sendiri mengonfirmasi bahwa ia telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
"Kami memberikan semua kesaksian dan berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Bahkan, kami mendapatkan apresiasi atas transparansi dalam pengelolaan anggaran yang kami lakukan," ujar Husnul Kausarian lagi.
Menurut Husnul, pemanggilan tersebut bukan karena masalah langsung di PT Riau Petroleum, melainkan terkait pengelolaan dana PI 10 persen yang telah dikelola oleh BUMD Rohil.
Ia menambahkan bahwa berkas yang diserahkan dari pihak PT Riau Petroleum telah dinyatakan lengkap dan mendapat penilaian positif dari Kejaksaan Agung.
Dana PI selain untuk Pemerintah Provinsi Riau, juga dialokasikan sebagai dividen kepada lima kabupaten di Riau, yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar. tetapi Ganda melihat, besarnya dana yang diterima menjadi tantangan bagi pengelolaannya agar tetap transparan dan akuntabel.
Pengelolaan yang baik, sambungnya, akan memastikan manfaat dana ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Riau, sehingga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (*)
Tags : participating interest, pi, dana pi disorot, kejagung, profesor husnul kausarian, pt riau petroleum, ekonomi, kpk, riau, News,