JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memastikan pusat layanan pelanggan resminya, Graha Pari Sraya (Grapari), siap menjalankan tahapan implementasi registrasi biometrik mulai Januari 2026.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, Grapari akan menjadi kanal utama pada fase awal implementasi pendaftaran SIM card menggunakan biometrik wajah.
“Sejalan dengan peluncuran program SEMANTIK, Telkomsel siap menjalankan tahapan implementasi registrasi biometrik mulai Januari 2026, dimulai dari GraPARI sebagai kanal utama pada fase awal,” kata Fahmi kepada Bisnis, Sabtu (31/1).
Fahmi menjelaskan pemerintah memberikan masa transisi hingga Juli 2026 untuk penerapan biometrik di seluruh Indonesia.
Telkomsel memastikan seluruh proses penerapan mengikuti standar teknis dan ketentuan perlindungan data pribadi sesuai arahan regulator.
Dia menambahkan Telkomsel menyambut baik diterbitkannya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang memberlakukan registrasi nomor seluler berbasis biometrik wajah sebagai langkah memperkuat validasi identitas dan menekan penipuan online yang kian marak.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah untuk menanggulangi penipuan yang memanfaatkan SIM card.
Pemerintah menegaskan sebagian besar penipuan daring berawal dari penggunaan nomor anonim yang tidak tervalidasi sehingga registrasi biometrik diperlukan untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid.
Di sisi lain, regulasi juga mewajibkan operator menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta melakukan pemblokiran apabila ditemukan penggunaan nomor tanpa izin pemilik identitas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam ekosistem biometrik, data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi.
Fahmi mengatakan, Telkomsel mendukung penuh ketentuan tersebut.
“Kami tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelanggan mengendalikan identitas digitalnya secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah guna memperkuat validasi identitas pelanggan dan memutus praktik kejahatan digital yang kerap dilakukan dengan berganti-ganti nomor telepon.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Di tengah meningkatnya kejahatan digital, Meutya menilai sebagian besar ancaman berangkat dari persoalan yang sama, yakni anonimitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.
Berbagai tindak kejahatan seperti penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada lemahnya identitas nomor.
“Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” kata Meutya dalam Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Meutya, dampak kejahatan digital tersebut telah menimbulkan kerugian besar. Nilai kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga saat ini atau lebih dari satu tahun.
Selain itu, laporan lain menunjukkan fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menyebabkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Bahkan, sekitar 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.
“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kami kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” katanya.
Meutya menambahkan penyusunan regulasi tersebut didukung arahan Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta masukan masyarakat melalui media sosial, WhatsApp hingga uji publik yang dilakukan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED).
“Jadi ini adalah juga inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan dari publik,” imbuhnya.
Dia menegaskan jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya bergantung pada penggunaan SIM card yang tidak tervalidasi secara sah.
“Penipuan online, sekali lagi kami ulang, spam call, merupakan kejahatan yang paling dominan. Karena itu kita perlu membangun atau kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang ketika terdeteksi,” katanya.
Meutya menilai persoalan utama kejahatan digital bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital. Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, pola kejahatan akan terus berulang melalui penggunaan nomor baru.
Karena itu, dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan empat poin utama kebijakan:
Tags : pt telekomunikasi selular, telkomsel, registrasi biometrik, telkomsel jalankan tahapan implementasi registrasi biometrik,