PEKANBARU - Perusahaan perkebunan swasta PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) Air Molek, Indragiri Hulu (Inhu), Riau belum bisa memastikan pada 18 Agustus 2025 libur untuk karyawan swasta, yang sudah ditetapkan pemerintah aturan cuti bersama ini.
"Karyawan swasta perkebunan belum bisa dipastikan libur pada 18 Agustus 2025."
"Pada tanggal 17 Agustus semua karyawan melakukan upacara bendera, selanjutnya akan diisi berbagai kegiatan perlombaan dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI di 2025," kata Yudita, Humas CDO PT TPP dikonfirmasi lewat alat elektronik Whats App (WA) nya tadi, Kamis (14/8).
Yudita belum bisa memastikan tanggal 18 Agustus 2025 hari libur nasional seperti yang sudah ditetapkan Pemerintah atau sehari setelah HUT ke-80 RI adalah cuti bersama.
Hari cuti tambahan ini merupakan hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.
Pemerintah menetapkan para pelajar, karyawan, dan pegawai dapat memiliki waktu khusus untuk turut merayakan momen bersejarah tersebut.
Keputusan tanggal 18 Agustus 2025 cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Tetapi sepertinya keputusan ini belum disambut baik, khususnya para karyawan perusahaan perkebunan yang ada di Inhu mengingat penetapan cuti bersama belum memberikan mereka untuk merasakan suasana perayaan karena tanggal 17 Agustus jatuh pada akhir pekan.
Yudita mengaku peringatan Agustus Hari Kemerdekaan RI ke-80 dapat dinikmati oleh seluruh karyawan secara meriah.
Namun keputusan cuti bersama (18 Agustus 2025) belum bisa dipastikan berlaku bagi karyawan swasta.
Cuti bersama bagi karyawan swasta memang bersifat pilihan atau fakultatif, yang berarti tergantung pada kebijakan setiap perusahaan.
Meskipun pemerintah menetapkan hari cuti bersama, perusahaan swasta memiliki kewenangan untuk memutuskan mengikuti atau tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, yang menegaskan bahwa penerapan cuti bersama di sektor swasta menyesuaikan kesepakatan dan kebijakan dalam perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama dilaksanakan secara serentak bagi karyawan yang mendapat persetujuan dari perusahaan, dan pelaksanaannya tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak bekerja.
Dengan demikian, karyawan yang mengambil cuti bersama sesuai penetapan Pemerintah akan menerima hak cuti tahunan secara utuh. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan swasta dalam mengatur operasionalnya dan memberikan kesempatan pekerja untuk libur tanpa menggugurkan hak cuti mereka. (*)
Tags : karyawan swasta, karyawan perusahaan perkebunan, pt tunggal perkasa plantations, pt tpp, karyawan pt tpp, cuti bersama, peringatan 17 agustus, hut ri ke-80, News Daerah,