Headline News Daerah   2021/12/14 16:12 WIB

PT Wilmar Grup 'Tidak Miliki Izin' Mendirikan Pabrik Pupuk di Kawasan Industri Dumai

PT Wilmar Grup 'Tidak Miliki Izin' Mendirikan Pabrik Pupuk di Kawasan Industri Dumai

PEKANBARU - PT Wilmar Grup dituding tidak memiliki izin mendirikan bangunan pabrik pupuk di Kawasan Industri Dumai [KID] Pelintung.

PT Wilmar Nabati Grup tetap melakukan ekspansi lahan dan bahkan telah mendirikan pabrik pupuk, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPM-PTSP] Kota Dumai, H Zulkarnain melaui Kepala Bidang Perizinan di DPM-PTSP Kota Dumai Ghafar.

"Memang belum ada sama sekali mengantongi izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lokasi," kata Ghafar pada wartawan belum lama ini.

"Kami sama sekali belum ada mengeluarkan IMB pada bangunan pabrik pupuk itu," sebut Ghafar.

Almadani, Humas Wilmar dikonfirmasi melalui sarana Whats App [WA] tidak bersedia menjawab.

Tetapi kembali seperti diakui Ghafar, perusahaan pernah datang ke kantor ingin mengurus izin, tetapi tidak bisa, karena masalah lahan.

Lahan seluas sekitar 400 hektar di KID untuk industri tidak bisa dijadikan industri, katanya.

"Kalau kami berikan izin akan melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia," sebutnya.

Dia memberikan gambaran atas pelarangan kawasan KID berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang izin lokasi.

 "Perusahaan sebelum mendirikan pabrik itu seharusnya memiliki dokumen izin usaha termasuk izin lokasi."

"KID punya lahan sekitar 400 hektar untuk industri, sementara PT Wilmar Nabati berdiri di luar lahan 400 hektare tersebut," kata Ghafar.

"Tetapi perusahaan Wilmar Grup telah melakukan ekspansi lahan secara terang-terangan di KID Pelintung," sebut Ghafar lagi.

Terkait permasalahan ini DPM-PTSP Kota Dumai membenarkan bahwa lahan yang digunakan PT Wilmar Nabati Grup belum mendapat izin sebagai kawasan industri dari pemerintah pusat.

Informasinya Wilmar Group Dumai Pelintung telah mengajukan perluasan lahan sekitar 2.000 hektar lagi ke pemerintah pusat, namun sampai saat ini belum disetujui.

Jadi saat ini Wilmar Group telah mendirikan sebuah pabrik pupuk yang tak memiliki IMB dan lahannya juga tak memiliki izin, tetapi sepertinya 'nasi telah menjadi bubur', dan perusahaan belum mengambil sikap untuk menarik investasinya yang terlanjur dicurahkan di KID itu. (rp.sdp/*)

Tags : PT Wilmar Grup, Perusahaan Dirikan Pabrik Tanpa Izin, Dumai, News Daerah, PT Wilmar Dirikan Pabrik Pupuk di Kawasan Industri Dumai Pelintung,