PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, tempat hiburan malam seperti Pub, karaoke, KTV panti pijit dan permainan tebak angka berhadiah ditutup.
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum tutup selama Ramadan."
"Kita sudah rapat dan membahas tentang surat edaran terkait bulan Ramadan tadi ada beberapa poin, dan poin itu yang kita ambil dari Pemprov Riau itu terkait dengan fasilitas hotel yang ada tempat hiburannya itu boleh buka dari jam 9 malam hingga jam 12 malam tapi tidak menjual minuman keras," tegas Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Penutupan sejumlah tempat hiburan malam ini akan berlangsung selama 1 bulan yakni sepanjang bulan Ramadan.
Selain tempat hiburan malam, tempat pijat kesehatan atau refleksi juga akan ditutup selama bulan suci Ramadan.
Beberapa fasilitas hotel juga akan dibatasi, hal ini berdasarkan Perda Kota Pekanbaru nomor 13 tahun 2021, seperti restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuannya, yakni khusus tempat hiburan fasilitas hotel membatasi layanan dengan tidak menyajikan ataupun menjual minuman keras dan hanya dapat memutar tempo musik slow, serta jam operasional dimulai dari pukul 21.00-24.00 WIB.
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dalam rapat Forkopimda mengatakan, nantinya akan ada pengawasan baik itu dari pihak-pihak pengawas ataupun Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita minta nanti tentunya kepada pihak-pihak pengawas termasuk aparat penegak hukum, ini bisa kita kawal bersama-sama," jelasnya, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk surat edaran dari Pemko Pekanbaru terkait aturan selama bulan suci Ramadan akan mulai diedarkan besok.
"Insy Allah besok sudah mulai kita edarkan surat itu," tutupnya. (*)
Tags : ramadhan 1445 hijriyah, pekanbaru, peraturan penutupan hiburan malam, pub, karaoke, ktv, panti pijat dan judi ditutup, hiburan malam ditutup karena memasuki bulan suci ramadhan,