DUMAI - Puluhan Dus Rokok dalam kemasan kotak polos diduga Ilegal berhasil diamankan Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (P2 BC) Dumai.
Kaspendak P2 BC Dumai, Didik Mulyono menjelaskan, pihaknya ke lokasi penyimpanan rokok yang diduga ilegal berawal dari pengintaian terhadap pemiliknya. "Puluhan Dus Rokok diduga rokok ilegal berbagai merk ditemukan di sebuah bangunan rumah di wilayah Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, pada Selasa 14 September 2021 lalu telah diamankan," sebutnya.
Awalnya, tim P2 BC dapat informasi dari sumber terpercaya. Dari situ, Tim P2 BC Dumai Tim P2 BC Dumai yang dipimpin Kasi Penindakan (Kaspendak), Didik muliyono melakukan pemeriksaan ke lokasi. Benar saja ditemukan sejumlah tumpukan rokok di sebuah Gedung rumah tanpa pita cukai di kemasan rokok. Tidak diketahuipemilik rokok yang didapatinya di dalam sebuah bangunan rumah itu. Kuat dugaan pemilik barang ilegal lebih dulu kabur bisa jadi mencium info bakal kedatangan tamu tak diundang ke tempatnya.
Saat ini Tim P2 BC Dumai telah membawa barang bukti berupa rokok ilegal berbagai merek tersebut k kantor Bea dan Cukai Dumai, guna mengamankan sebagai Bahan pendalaman lebih lanjut. "Dari temuan rokok ilegal itu, negara diperkirakan telah mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Pelaku telah melanggar Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," katanya. (*)
Tags : Rokok Ilegal, Dumai, Tim P2 BC Dumai Tangkap Rokok Ilegal ,