PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Puluhan orang mendatangi Polda Riau membuat laporan pengaduan terkait penipuan berkedok arisan.
Para korban melaporkan seorang wanita inisial NPR (27) yang bertindak sebagai owner atau pemilik arisan yang di beri nama "arisanamanah_pku".
Laporan pengaduan para korban penipuan sudah di tangani intensif oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau dan masih dalam proses penyelidikan.
Seorang korban, Mardiah (24) mengatakan, ia bergabung dalam arisanamanah_pku sejak tahun 2019 dan saat itu NPR selaku admin dan pada tahun 2021 NPR sudah menjadi pemilik atau owner dari arisanamanah_pku.
Mardiah juga menyampaikan, NPR selalu melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming dengan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat apabila mau menginvestasikan sejumlah uang kepada NPR.
Mardiah mengaku, ia melakukan pengiriman dana ke pada NPR melalui via transfer secara berkala hingga mencapai nominal Rp30 juta dan sesuai kesepakatan sekitar 4 Maret 2024 ia mestinya menerima uang arisan yang sudah dijanjikan NPR.
"Sebelum melaporkan ke Polda riau, kami sudah berusaha menghubungi NPR dan selalu diberikan janji manis akan mengembalikan semua uang kami dalam waktu dekat," ungkap Mardiah.
Ia juga menyampaikan, setidaknya ada 638 orang yang tergabung dalam grup arisanamanah_pku dan sementara, sekitar 60 orang merasa menjadi korban penipuan.
Total sementara kerugian para korban sekitar lebih kurang Rp1,5 miliar secara keseluruhan. Mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah masing-masing korbannya.
"Kami sudah mengirim somasi dari lawyer, sudah mendatangi rumahnya bersama ketua RT setempat akan tetapi NPR dan keluarganya hanya mengunci pintu rumah dan tidak ada yang mau menjumpai kami para korban," tuturnya.
"Kami juga sudah mendatangi kantor tempat NPR bekerja, di salah satu bank yang ada di kota pekanbaru, dan berusaha berkomunikasi dengan orangtua NPR, akan tetapi terus menghindar," sambungnya.
Ada beberapa korban juga yang mengaku mendapatkan ancaman balik dari pihak keluarga NPR bila masalah ini sampai ke pihak kepolisian, maka uang para korban tidak akan di kembalikan.
Karna para korban sudah lama menunggu kepastian dari NPR yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan, maka para korban mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk membuat laporan, Senin (13/5/2024) lalu.
"Semoga pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepada kami para korban, dan pelaku NPR mendapatkan hukuman serta ganjaran yang setimpal atas perbuatan zolim kepada saya dan para korban lainnya," pungkasnya. (rp.abd/*)
Editor: Surya DharmaPanjaitan
Tags : investasi bodong, investasi bodong berkedok arisan, korban investasi bodong, korban investasi bodong melapor ke polisi, hukrim,