News Kota   2023/03/09 16:33 WIB

Puluhan Pejabat di Pekanbaru Masih ada yang Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

Puluhan Pejabat di Pekanbaru Masih ada yang Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Puluhan pejabat di Kota Pekanbaru masih ada yang belum melaporkan harta kekayaan ke  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang jumahnya diperkirakan ada 98 pejabat termasuk 12 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Puluhan pejabat masih ada yang belum melaporkan harta kekayaan ke LHKPN."

"Kita sudah tandatangani surat tegurannya, supaya mereka segera menyelesaikan (LHKPN) ini per 31 maret. Nah ini harus selesai semua," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (9/3/2023).

Hingga kini, puluhan pejabat di Pemko Pekanbaru masih ada yang belum menyampaikan LHKPN tahun 2022. Padahal, tenggat waktu LHKPN ini tinggal 20 hari, sebut Sekdako.

Berdasarkan data yang dihimpun Halloriau.com, ada 244 pejabat di Pemko Pekanbaru yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut. Dari total pejabat itu, baru sekitar 60 persen atau 146 pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara sisanya, 98 pejabat lagi masih belum melaporkan harta kekayaannya. Dimana 10 orang diantaranya merupakan kepala OPD aktif dan dua orang mantan kepala OPD yang berakhir pada tahun 2022.

Pelaporan harta kekayaan itu merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Untuk menyegerakan pelaporan LHKPN ini, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar para pejabat eselon II dan III melaporkan harta kekayaannya sebelum tenggat waktu.

Bahkan Pemko Pekanbaru juga sudan menyurati pejabat-pejabat yang bersangkutan agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Lambatnya para pejabat Pemko Pekanbaru terhadap laporan harta kekayaan ini, juga bentuk dari rendahnya kepatuhannya kepada undang-undang serta kepala daerah.

Menganggapi hal itu, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, telah memberikan teguran kepada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, dengan teguran tertulis yang diberikan, pejabat yang bersangkutan terancam terhalang untuk naik pangkat.

Ia mengakui, memang masih ada beberapa pejabat di eselon II dan III yang belum melaporkannya. Ia menilai, mereka yang belum melaporkan lupa.

"Mungkin dia lupa," ucapnya.

Ia pun memastikan, sanksi teguran tertulis yang diberikan ini cukup besar dampaknya. Bahkan, dengan surat teguran ini, pejabat yang bersangkutan bisa terhambat untuk naik pangkat.

"Pasti ada sanksi lah ya, minimal teguran tertulis kan lumayan. Kalau teguran tertulis ini bisa menghambat dia naik pangkat. Seluruhnya sudah ditegur, kemarin saya udah teken kemarin sore untuk seluruh OPD yang belum menyelesaikan LHKPN-nya," tegasnya. (*)

Tags : laporan harta kekayaan penyelenggara negara, puluhan pejabat pekanbaru, pejabat belum melapor harta kekayaan, news kota,