Pekanbaru   06-06-2025 16:34 WIB

Puluhan Restoran dan Reklame Disegel, Wajib Pajak Ramai-Ramai Lunasinya di Mal SKA Pekanbaru

 Puluhan Restoran dan Reklame Disegel, Wajib Pajak Ramai-Ramai Lunasinya di Mal SKA Pekanbaru

PEKANBARU– Langkah tegas Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyegel sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah.

"Puluhan restoran dan reklame ramai-ramai lunasi pajak."

"Ini merupakan efek langsung dari penyegelan yang kami lakukan. Kini para pelaku usaha mulai sadar dan datang untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan di lantai dasar Mal SKA, Pekanbaru, Rabu (4/6).

Sejumlah wajib pajak terlihat mendatangi Posko Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah yang dibuka

Kehadiran para wajib pajak ini merupakan respons atas penyegelan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terhadap puluhan restoran dan reklame pada akhir pekan sebelumnya.

Mayoritas wajib pajak yang datang adalah pemilik atau pengelola gerai usaha di Mal SKA.

Mereka membayarkan tunggakan pajak restoran dan pajak reklame guna menghindari tindakan lebih lanjut seperti penyegelan atau pencabutan izin.

Menurut Denny, langkah represif yang dilakukan sebelumnya berhasil mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Kami langsung mendata dan memfasilitasi proses pembayaran di tempat. Ini bagian dari pendekatan persuasif kami agar mereka segera menunaikan kewajibannya," katanya.

Bapenda Pekanbaru mengingatkan seluruh pelaku usaha dan wajib pajak daerah untuk tertib dalam menyetor pajak sesuai jenis usahanya.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.

"Kami harap kesadaran ini terus tumbuh. Pajak daerah adalah tanggung jawab bersama dan sumber penting untuk pembangunan Kota Pekanbaru," tambah Denny.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel sebanyak 22 restoran dan 8 titik reklame karena terbukti tidak patuh dalam pembayaran pajak daerah.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya praktik manipulasi laporan keuangan, terutama terkait pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.

“Kami melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak patuh membayar pajak. Mereka sudah kami beri peringatan, namun tetap membandel,” ujarnya.

Tengku Denny menjelaskan, banyak pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen — seperti pajak restoran — tetapi tidak menyetorkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini uang masyarakat yang dititipkan kepada mereka saat berbelanja atau makan. Tapi justru tidak disetorkan ke kas daerah. Ini bentuk manipulasi yang merugikan kota,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Bapenda melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan sistem pencatatan penjualan (mesin kasir).

Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih signifikan antara pendapatan usaha dan pajak yang dibayarkan.

“Ada pelaku usaha yang semestinya menyetor Rp 75 juta, tapi hanya membayar Rp 40 juta. Artinya ada Rp 30 juta yang tidak disetor. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Selain 30 titik usaha yang sudah disegel, saat ini Bapenda juga tengah menelusuri 10 tempat usaha lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Jika terbukti, mereka juga terancam penyegelan bahkan pencabutan izin usaha.

“Kita akan lakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun jika masih membandel, maka akan dikenai sanksi tegas termasuk pencabutan izin,” tutur Denny.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menegakkan keadilan fiskal dan memastikan kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan kota berjalan sebagaimana mestinya. (rp.ind)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : wajib pajak, restoran dan reklame nunggak pajak, pekanbaru, wajib pajak ramai-ramai lunasi tunggakan pajak,