News   2023/12/18 21:54 WIB

PUPR Tuntaskan Titik Jalan yang 'Dirusak Truk Berat', Praktisi Hukum Larshen Yunus: 'Penyelenggara dan Kontraktor Terbukti Curang Bisa Dipidana'

PUPR Tuntaskan Titik Jalan yang 'Dirusak Truk Berat', Praktisi Hukum Larshen Yunus: 'Penyelenggara dan Kontraktor Terbukti Curang Bisa Dipidana'
Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana sorot proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Cirenti [batas Inhu] - Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau telah menegaskan perbaikan jalan di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau khususnya pada titik-titik kerusakan tuntas akhir tahun 2023.

Sementara praktisi hukum Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana mewanti-wanti berbagai item perbaikan beberapa titik jalan yang rusak di daerah itu menyebutkan para kontraktor ataupun perusahaan dan penyelenggara yang terbukti melakukan kecurangan bisa berhadapan ke pidana.

PUPR PKPP lebih menuturkan penyebab kerusakan jalan di daerah diakibatkan truk angkutan barang yang bertonase besar.

"Kita telah memulai proses perbaikan jalan di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai respons terhadap keluhan warga setempat," kata Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau di depan wartawan, Senin (18/12).

Jalan rusak akibat truk angkutan batu bara yang melintas, telah menimbulkan kemacetan setiap hari di daerah. 

"Untuk ruas Cerenti-Air Molek, titik yang paling parah berada di Peranap. Kami telah melakukan perbaikan pada jalan Simpang Pipa-Peranap yang dilewati oleh truk angkutan batu bara. Sejauh 1 kilometer dari jalan tersebut, kami telah menerapkan sistem rigid," jelas Arief Setiawan.

Sebelumnya pihak PUPR PKPP telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan di Kabupaten Inhu hingga ke perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi. Guna mengatasi masalah ini, tim dari Dinas PUPR PKPP Riau sedang melakukan perbaikan. 

Menurutnya kerusakan jalan yang cukup signifikan juga terjadi di ruas Peranap, Cerenti, dan Air Molek. Pihak Dinas PUPR PKPP Riau telah melakukan perbaikan jalan sepanjang 3 kilometer dengan menggunakan sistem rigid dan aspal. 

Pihaknya juga telah melakukan perbaikan sepanjang 1 kilometer di ruas Peranap, Cerenti, dan Air Molek. Dari 3 kilometer tersebut, 1 kilometer menggunakan aspal dan 2 kilometer menggunakan sistem rigid. 

Selanjutnya juga sedang ada pekerjaan 1 kilometer perbaikan rigid di ruas Batu Gajah yang berada di sekitar Air Molek. 

Selain itu, jalan yang juga mengalami kerusakan di ruas Rengat-Kuala Cenaku. Di lokasi itu sudah dilakukan pengerjaan perbaikan menggunakan aspal sepanjang 2 kilometer, dan perbaikan ini akan diaspal pada tahap selanjutnya. 

"Semua perbaikan ini ditargetkan selesai pada September 2023. Tetapi kami memastikan perbaikan terus berlangsung di titik-titik kerusakan yang ada," ujarnya. 

Dalam APBD Riau 2023, pemprov telah mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Inhu. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan meliputi;

  1. Pembangunan jalan Peranap-Simpang Ifa sepanjang 1 kilometer dengan dana sebesar Rp9,21 miliar
  2. Pembangunan jalan Lubuk Kandis-Pangkalan Kasai sepanjang 1 kilometer dengan dana sebesar Rp9,21 miliar
  3. Proyek rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Rengat-Kuala Cinaku (batas Inhil) sepanjang 2 kilometer dengan dana sebesar Rp16 miliar
  4. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Cerenti (batas Inhu)-Air Molek sepanjang 2 kilometer dengan dana sebesar Rp16 miliar dan sepanjang 1.25 kilometer dengan dana sebesar Rp11,51 miliar. 
  5. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Air Molek-Simpang Japura sepanjang 0.20 kilometer dengan dana sebesar Rp1,6 miliar dan sepanjang 0.20 kilometer dengan dana sebesar Rp1,84 miliar.  
  6. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan pada ruas jalan Batu Gajah-Sei Karas sepanjang 1 kilometer dengan dana sebesar Rp9,21 miliar. 
  7. Pembangunan jembatan Sei Camp Kubu pada ruas jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa sepanjang 26.00 meter dengan dana sebesar Rp12,81 miliar. 

"Dengan adanya perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, diharapkan masalah kerusakan jalan dan kemacetan di Inhhu dapat teratasi, serta memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat setempat dan aktivitas transportasi di wilayah tersebut," jelas Arief Setiawan.

Sementara Larshen Yunus, Direktur Kantor HMPB Satya Wicaksana mengingatkan terhadap penyelenggara pengerjaan proyek pembangunan atau perbaikan jalan yang rusak bersumber dari APBD Provinsi Riau perlu tetap waspada. Begitupun bagi para kontraktor ataupun perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan bisa berhadapan ke pidana.

Menurutnya, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.

Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

“Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU,” kata Larshen Yunus yang juga Menjabat sebagai Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI) Riau ini.

Menurutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan.

Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” papar Larshen. (*)

Tags : perbaikan jalan, jalan rusak di Inhu, praktisi hukum sosorti jalan rusak, pupr perbaiki jalan rusak, News,