Kesehatan   2026/01/18 12:45 WIB

Puskesmas dan RS di Pekanbaru Dilarang Tolak Pasien dalam Kondisi Apapun

Puskesmas dan RS di Pekanbaru Dilarang Tolak Pasien dalam Kondisi Apapun

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Pekanbaru dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun.

"Puskesmas dan RS dilarang tolak pasien."

"Jangan ada satu pun warga Kota Pekanbaru yang sakit ditolak atau direject dari puskesmas maupun rumah sakit di Kota Pekanbaru,” tegas Agung Nugroho, Sabtu (10/1).

Ia tidak ingin ada satu pun warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan saat sedang membutuhkan penanganan medis.

Penegasan itu disampaikan Agung menyusul komitmen pemerintah kota untuk menjadikan sektor kesehatan sebagai prioritas utama pada tahun 2026.

Agung Nugroho meminta seluruh petugas di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Agung juga mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien atau tidak memberikan layanan sesuai ketentuan.

Menurutnya, laporan tersebut penting sebagai bahan evaluasi demi perbaikan pelayanan kesehatan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, pemerintah kota terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tidak hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga melalui penambahan program yang mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, Agung telah mendorong seluruh puskesmas di Pekanbaru untuk memperpanjang jam operasional.

Saat ini, puskesmas diminta melayani masyarakat mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan berlaku di 21 puskesmas yang tersebar di seluruh Kota Pekanbaru.

Perpanjangan jam layanan ini diharapkan dapat memberikan akses kesehatan yang lebih luas, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.

Warga juga diminta untuk melaporkan langsung ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru apabila menemukan puskesmas yang beroperasi di bawah jam layanan yang telah ditetapkan.

"Ini untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan di puskesmas bagi warga,” ujar Agung Nugroho.

Selain jam operasional, Agung menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan pendukung, serta kelengkapan obat-obatan di seluruh puskesmas.

Pemerintah kota, lanjutnya, terus berupaya memenuhi kebutuhan tersebut agar layanan kesehatan dapat berjalan optimal dan merata. (*)

Tags : puskesmas, rumah sakit, pelayanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit dilarang tolak pasien, kondisi pasien,