Riau   02-06-2025 10:0 WIB

Putusan PN Bangkinang Soal Gugatan Wanprestasi KopsaM Harus Bayar Utang Rp140 M, INPEST: 'Ini Menguatkan Ketegasan Hakim untuk Selamatkan Koperasi'

Putusan PN Bangkinang Soal Gugatan Wanprestasi KopsaM Harus Bayar Utang Rp140 M, INPEST: 'Ini Menguatkan Ketegasan Hakim untuk Selamatkan Koperasi'
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tinjau kebun sawit KopsaM dan memutuskan perkara ini jadi Wanprestasi.

Kerjasama pengelolaan lahan KopsaM dan PTPN V (PTPN IV Regional III) berakhir ricuh yang meninggalkan utang hingga lebih dari seratus miliar.

PEKANBARU - Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koperasi Petani Sawit Makmur (KopsaM) terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum KopsaM untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun KopsaM yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Tetapi pihak Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menilai persoalan yang terjadi di KopsaM tidak lepas dari tidak profesional nya kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.

"Keanggotaan dan kepengurusan silih berganti dan tidak adanya keterbukaan terkait pinjaman dana dari Bank Mandiri. Dampaknya, sebagian areal jadi terbengkalai. Sementara dana terus digunakan namun kondisi lahan perkebunan cukup memprihatinkan," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Umum (Ketum) INPEST menyikapi pada Selasa (27/5) kemarin.

Menurutnya, kepengurusan sebelumnya harus mendekam dibalik jeruji karena penggunaan dana tidak transparan dan tidak digunakan sebagai mestinya.

"Kami mengikuti persolan ini sejak awal bahwa Koppsa-M ini tidak menjalankan progres sementara pihak PTPN V menjamin pinjaman ke bank, kemudian membayar dan mencicil utang ke bank," kata dia.

Konflik berkepanjangan ini cukup pelik karena berdasarkan fakta persidangan yang berjalan di PN Bangkinang, para saksi yang dihadirkan sengaja menyatakan bahwa koperasi melakukan wanprestasi. 

Kembali seperti disebutkan Marganda Simamora, bahwa kasus carut marut kerja sama pengelolaan lahan antara petani yang tergabung dalam KopsaM dengan PTPN V, justru pihak petani KopsaM pernah melakukan pengusiran paksa tim PTPN V di lapangan dan selanjutnya melakukan perjanjian sepihak dengan pihak ketiga untuk mengelola perkebunan plasma tanpa persetujuan PTPN V. 

"Kerjasama ilegal selama 5 tahun lebih itu adalah kesalahan fatal mereka yang jelas masuk kategori wanprestasi. Selain juga menjadi penyebab penurunan kondisi kebun karena hanya dilakukan eksploitasi tanpa diimbangi dengan perawatan yang baik," sebutnya. 

Dia menilai, klaim kebun gagal yang selama ini disampaikan oleh KopsaM atas penilaian Disbun Kampar sangat tidak tepat, "kalau kita simak dari fakta persidangan juga kemarin dibantah sama tim penilainya sendiri," terangnya. 

Selain tidak mengetahui adanya kerjasama eksploitasi kebun KopsaM dengan pihak ke-tiga, tim penilai juga tidak mendapat data secara komprehensif selama penilaian kebun berlangsung.

"Tim penilai juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Disbun Kampar bahwa kebun KopsaM gagal dibangun." 

Dari semua persoalan itu, kata Ganda Mora (sebutan nama sehari-harinya) ini menyimpulkan, selama berjalannya waktu KopsaM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik, termasuk enggan membayar cicilan kepada PTPN.

Di lain sisi, PTPN yang merupakan bapak angkat sekaligus corporate guarantee, harus menalangi cicilan ke lembaga pembiayaan hingga cicilan di perbankan lunas.

Setelah cicilan dilunasi, KopsaM sekarang malah berusaha memutihkan hutang yang telah ditalangi perusahaan.

"Saya melihat, KopsaM ini seperti anak durhaka kepada orang tuanya. Sudah dibantu, dilunasi hutangnya, sekarang melawan balik," sebut Ganda. 

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PTPN V ini karena sebagai perusahaan negara harus mendapat kepastian hukum atas biaya pembangunan kebun, meski telah disakiti oleh anaknya sendiri.

"Kami menyikapi persoalan tersebut cukup pelik dan kemungkinan besar pihak PTPN V melakukan gugatan ke KopsaM karena tidak ingin pihak nya mengalami kerugian besar atas pembayaran utang koperasi, sementara pihak Koperasi justru mengikat kerjasama dengan pihak ke tiga hingga 5 tahun, namun cicilan utang justru PTPN V yang melunasi, sehingga dengan gugatan tersebut sebagai langkah hukum untuk menyelamatkan kerugian negara," jelasnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Pangkalan Baru, Yusri Erwin menilai putusan PN Bangkinang tentang KopsaM itu terbukti melakukan tindakan wanprestasi sudah tepat.

Ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya untuk menguasai areal kami," kata Yusri Erwin didepan media, Minggu (1/6).

"Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmonisan di desa akibat konflik ini," sebutnya.

Menurutnya, putusan tersebut, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan KopsaM sesuai peruntukannya, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

Putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan KopsaM dan kemitraannya dengan bapak angkat, PTPN IV Regional III, ujarnyanya yang diamini para sesepuh desa.

"Kami sedih harus kah para petani asli yang tidak tau apa-apa ikut terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparan lah pengurus ini," harap Kades Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nuriswan menjabat sebagai Ketua Koppsa-M.

"Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, pasti persoalan yang ada akan selesai."

"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang," ujarnya.

"Utang itu sudah ada sejak lama. Hanya saja pihak pengurus koperasi tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga. Di belahan dunia manapun, yang namanya hutang ya harus dibayar. Bukan malah mengadu ke sana kemari, mencari perhatian, dan melakukan perlawanan," katanya menelisik kembali peristiwa terjadi.

Yusri yang turut menjadi tokoh masyarakat desa tersebut turut mengatakan bahwa saat ini sebagian para petani sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koppsa-M terkait penyelesaian permasalahan dengan pihak PTPN.

"Sederhana saja, akui dan bayar utang itu, supaya persoalan selesai dan masyarakat petani bisa tenang. Putusan ini lah yang kami harapkan jadi awal yang baik untuk kedepannya," harapnya.

Namun kembali seperti disebutkan Ganda Mora, bahwa hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang tak terlihat akhir-akhir ini.

Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam di balik penjara akibat terjerat perkara pidana.

"Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas," kata dia.

Menurutnya, jika tidak ada PTPN, tentu kebun koperasi sudah lama disita oleh Bank.

"Kemarin saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.

"Apa benar (KopsaM) tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan," lanjut Ganda menilai.

Sebelumnya, PN Bangkinang telah memberikan keputusan wajibkan Kopsa-M bayar utang. 

Sengketa berkepanjangan antara KopsaM dengan PTPN IV Regional III resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu 28 Mei 2025 menyatakan bahwa KopsaM terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha bersama dua anggota Hakim Aulia Fhatma dan Hakim Ridho Akbar menyatakan bahwa KopsaM telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013.

Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.

Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Negeri Bangkinang turut menghukum KopsaM untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar.

"Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng," tegas hakim dalam putusannya.

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

"Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-sertipikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (turut tergugat 3 Konvensi)," putus hakim.

"Menghukum para turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya," tegas hakim lagi.  

Berdasarkan informasi yang dirangkum, putusan ini sendiri tak lepas dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah selama jalannya sidang beberapa waktu lalu.

Kepada majelis hakim, mayoritas saksi yang hadir menyatakan bahwa koperasi yang diketahui terus dibelenggu konflik internal dengan salah satu ketuanya tercatat sempat mendekam di balik jeruji itu melakukan tindakan wanprestasi.

Tindakan wanprestasi itu disampaikan para saksi mulai dari adanya upaya penguasaan areal secara ilegal, pengusiran tim PTPN, hingga kerjasama ilegal dengan pihak ketiga.

Kerjasama ilegal tersebutlah yang menjadi ihwal kerusakan kebun KopsaM saat ini karena eksploitasi hasil kebun besar-besaran tanpa diimbangi dengan perawatan dan pemeliharaan.

Kondisi tersebut juga disinyalir buat KopsaM kehilangan pegangan dan tidak membayar dana talangan. (*) 

Tags : koperasi petani sawit makmur, KopsaM, gugatan wanprestasi, KopsaM bayar utang pada ptpn IV, hakim pn bangkinang, riau, pn bangkinang putuskan tindakan wanprestasi,