Riau   13-12-2024 10:25 WIB

Rakorda Baznas se-Riau, Berhasil Kumpulkan Zakat Sebanyak Rp63 M Periode Januari-Desember 2023

Rakorda Baznas se-Riau, Berhasil Kumpulkan Zakat Sebanyak Rp63 M Periode Januari-Desember 2023

PEKANBARU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau berhasil mengumpulkan zakat sebanyak Rp63 miliar pada periode Januari - Desember 2023. Hal ini dikatakan Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan.

"Baznas Riau telah mengumpulkan zakat dari para muzakki sebanyak Rp63 miliar. Sementara untuk zakat daerah se Riau sebanyak Rp221,5 miliar," kata Masriadi saat Rakorda Baznas se Riau.

Dikatakan Masriadi, perolehan zakat tersebut berdasarkan pengumpulan zakat maal sebanyak Rp55.704.459.263 dan zakat fitrah sebanyak Rp5.479.500.

"Kemudian dari DSKL sebanyak Rp48.620.000. Maka dari total tersebut didapati total Rp63.647.463.424," sebutnya.

Perolehan zakat tersebut, dikatakan Masriadi merupakan prestasi yang sangat luar biasa. Meskipun begitu, prestasi ini merupakan wujud dari kerja sama dan dorongan pemerintah daerah yang konsisten dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.

Di mana Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran yang isinya setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai Muzakki oleh Baznas Provinsi Riau, dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system).

"Tentunya payroll system yang diterapkan ini dapat meningkatkan potensi zakat yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," katanya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan pengelolaan zakat secara inklusif atau merata pada kabupaten kota di Riau, tentu sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat.

"Baznas Riau selalu berusaha memberikan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan di daerah secara merata. Kita juga berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang berhak mendapatkannya," jelasnya.

Masriadi juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengenai pengumpulan zakat penghasilan (profesi, red) aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Riau.

"Kita sangat berterima kasih atas dukungan penuh yang diterbitkan pada Instruksi Gubernur nomor 1 Tahun 2019. Yang selanjutnya dukungan juga diberikan melalui Surat Edaran nomor 59 tahun 2022 yang mana dapat dilaksanakannya pemotongan zakat di Pemprov Riau dengan payroll system," ucap Masriadi.

"Dengan dukungan yang diberikan Pemprov itu, Gubernur Riau mendapatkan Baznas Award selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2022 hingga 2024 sebagai Kepala Daerah Mendukung Gerakan Zakat," terangnya.

Sebelumnya, Baznas Riau menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) se-Provinsi Riau yang dipusatkan di Kota Pekanbaru.

Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari, terhitung hari ini Rabu-Jumat, 11-13 Desember 2024 ini dibuka langsung Ketua Baznas RI, Noor Achmad.

Noor Achmad menyebutkan seluruh pegawai di bawah naungan Baznas Riau harus dapat bekerja maksimal dalam pengelolaan zakat dari para muzakki.

"Tugas para pimpinan Baznas sangat berat. Terutama dalam memastikan harta zakat, infak, dan sedekah tepat sasaran dalam penyalurannya," kata Noor Achmad.

Dikatannya, para pimpinan Baznas harus memiliki kepekaan terhadap keluhan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan para muzakki atau pemberi zakat.

"Para Amil Baznas di seluruh Indonesia harus selalu mendengarkan jeritan masyarakat dan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan memberikan bantuan yang dibutuhkan," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Riau Masriadi Hasan menyebutkan peningkatan peran Baznas dalam penyelesaian masalah menyebabkan kesejahteraan masyarakat meningkat secara perlahan.

"Peran Baznas yang dilakukan secara maksimal tentu memberikan perubahan pada kesejahteraan masyarakat. Namun, semakin meningkat pengumpulan zakat, semakin tinggi pula tantangan pengelolaan yang dihadapi," kata Masriadi Hasan.

Lebih lanjut, kata Masriadi, publik secara umum memantau aktivitas Baznas. Sehingga pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional sesuai dengan perundang-undangan dan tuntutan syariat.

"Ini mengenai janji yang telah kita ucapkan sebagai pemilik peran dalam menyalurkan zakat. Jangan sampai apa yang kita lakukan malah menyalahi aturan agama," pungkasnya. (*)

Tags : badan amil zakat nasional, baznas, rakorda baznas, baznas kumpulkan zakat sebanyak rp63 miliar ,