News   2025/12/10 12:20 WIB

Ralat, Koreksi dan atau Hak Jawab Panbil Grup

Ralat, Koreksi dan atau Hak Jawab Panbil Grup

PEKANBARU - Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "KPK, Kejagung, Mabes Polri, Segera Panggil dan Periksa Pengusaha Johanes Kennedy Aritonang yang diunggah pada 8 Oktober 2025, di media riaupagi.com dan belum dilengkapi konfirmasi dengan ini redaksi media siber riaupagi.com mencabut berita dimaksud dan redaksi minta maaf kepada Bpk Anwar Pardamean Rajagukguk Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (Panbil Grup) dan masyarakat.

Hingga diterbitkannya ralat, koreksi dari pemberitaan tersebut Kamis 27 November 2025, redaksi telah meminta rilis Hak Jawab kepada pihak Panbil Batam, dan sampai saat ini masih menunggu rilis Hak Jawab dari Panbil Grub yang belum dikirimkan.

Pemberitaan tersebut belum dilengkapi konfirmasi makanya dicabut menyusul. Surat pengaduan dari Saudara Anwar Pardamean Rajagukguk, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur dari Panbil Grup (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 11 Oktober 2025 atas berita media siber riaupagi.com berjudul "KPK, Kejagung, Mabes Polri, Segera Panggil dan Periksa Pengusaha Johanes Kennedy Aritonang yang diunggah pada 8 Oktober 2025. (rilis)

Tags : Panbil Grup, Ralat Berita, Koreksi dan Hak Jawab Panbil Group, News ,