PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru, yang sebelumnya sempat menuai kritik dan penolakan terutama dari pelaku UMKM, kini mendapat penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Rancangan Perda kawasan tanpa tokok masih dikritik para pelaku usaha."
"Sebenarnya tidak seperti yang dibayangkan. Kami masih mempertimbangkan kehidupan perekonomian masyarakat di sini," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Minggu (1/9).
"Perda KTR ini hanya mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk merokok dan lokasi penjualan rokok, bukan untuk mematikan usaha-usaha UMKM," sebutnya.
Menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyatakan, Perda ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi.
Ia menjelaskan, Perda KTR ini penting untuk diterapkan agar Pekanbaru bisa meraih predikat kota sehat.
"Sebagian besar daerah di Indonesia sudah menerapkan Perda KTR. Ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan predikat kota sehat," tuturnya.
"Oleh sebab itu, kita menata pemasangan iklan dan atribut-atribut rokok, serta menetapkan zona-zona tertentu di mana merokok tidak diperbolehkan, seperti di rumah sakit dan zona pendidikan," sambungnya.
Namun, untuk merokok di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, zona pendidikan dan fasilitas umum lainnya, akan disediakan ruang khusus merokok.
"Jadi, jangan sampai masyarakat merokok di ruangan pasien atau di area anak-anak. Ruang khusus merokok akan disiapkan agar tetap ada ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan publik," jelas Indra Pomi.
Mengenai proses pengesahan Perda KTR, Indra Pomi mengungkapkan, seharusnya paripurna pengesahan sudah dilakukan.
"Paripurna pengesahan Perda KTR sebenarnya dijadwalkan kemarin, tetapi karena fasilitasi dari provinsi belum turun, pengesahan mungkin akan dilakukan minggu depan. Direncanakan pada hari Senin oleh DPRD, namun ini masih tergantung keputusan Bamus," sebutnya.
Pemko Pekanbaru berharap agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memahami tujuan dari Perda KTR ini yang tidak hanya fokus pada pengendalian tembakau, tetapi juga pada penciptaan lingkungan yang lebih sehat di Kota Pekanbaru. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : kawasan tanpa rokok, rancangan perda ktr, pekanbaru, perda ktr ditolak para pelaku umkm,