
PEKANBARU - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin rapat penting di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Rapat bersama Gubri, Pangdam dan Jaksa Agung soal perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)."
“Kerusakan hutan Tesso Nilo sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut ekonomi dan sosial masyarakat. Kita harus cari solusi menyeluruh,” kaat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Rencana relokasi penduduk untuk penguasaan kembali kawasan hutan TNTN turut dibahas."
Rapat membahas tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di TNTN, Provinsi Riau digelar Jumat 13 Juni 2025.
Dalam pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 1.019.611,31 hektare hingga 2 Juni 2025.
Capaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan hutan negara dari praktik perambahan ilegal yang merusak lingkungan.
Meski demikian, Jaksa Agung juga menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi memprihatinkan yang terjadi di TNTN.
Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari total luas kawasan sekitar 81.793 hektare, hanya tersisa ±12.561 hektare hutan yang masih lestari.
Perambahan masif dan pembukaan lahan ilegal telah menyebabkan degradasi parah terhadap ekosistem hutan yang menjadi rumah bagi satwa langka dan penyeimbang iklim.
Dalam rapat tersebut, terungkap berbagai persoalan kompleks yang menghambat upaya penertiban kawasan hutan TNTN, antara lain:
Perkebunan kelapa sawit ilegal menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat, dugaan adanya dokumen kependudukan dan pertanahan palsu, termasuk SKT, KTP, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan.
Sebagian besar penduduk yang bermukim di kawasan tersebut berasal dari luar daerah, Telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan rumah ibadah di dalam kawasan hutan, Terjadi konflik antara manusia dan satwa liar, seperti gajah dan harimau, akibat terganggunya habitat mereka.
Jaksa Agung mengajak seluruh peserta rapat untuk menyatukan pikiran dan langkah dalam mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan TNTN harus dilakukan secara terukur, dengan tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat dan hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata isu penegakan hukum atau perlindungan lingkungan. Ini menyangkut nasib ribuan warga, sekaligus masa depan ekosistem hutan kita. Maka, harus ada sinergi kuat antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Jaksa Agung berharap penanganan kasus TNTN dapat menjadi proyek percontohan nasional dalam penyelamatan kawasan hutan dan pengelolaan relokasi penduduk secara manusiawi dan hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah tindak lanjut rapat.
“Keberhasilan kita di Tesso Nilo akan menjadi cermin bagi upaya serupa di taman nasional lain di Indonesia. Mari bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas sektor, di antaranya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Gubernur Riau dan Ketua DPRD Provinsi Riau, Pangdam I/Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bupati Indragiri Hulu dan Pelalawan, Forkopimda daerah.
PLN siap putus jaringan listrik di kawasan TNTN
Untuk menindak lanjuti adanya rencana relokasi penduduk di kawasan TNTN, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sendiri siap akan mulai memutus jaringan listrik dalam rangka mendukung langkah Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
PLN menyatakan kesiapan untuk memutus jaringan listrik yang berada di kawasan TNTN dan saat ini diduduki secara ilegal oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PLN siap bersinergi dengan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang dilanggar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Benar, kami sudah menerima pemberitahuan dari Kantor PLN Wilayah Pekanbaru. Satgas PKH juga telah mengirimkan surat resmi yang meminta penertiban jaringan listrik di dalam kawasan TNTN yang saat ini diduduki secara ilegal,” jelas Kepala Ranting PLN Pangkalan Kerinci, Eykel Boy S Ginting, Jumat (13/6).
PLN, lanjutnya, sebagai bagian dari BUMN yang berada di bawah naungan pemerintah, berkewajiban mendukung penuh kebijakan strategis negara dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan aset negara lainnya.
Rencana pemutusan jaringan listrik ini juga terkait sikap tegas Satgas PKH yang telah memberi waktu maksimal tiga bulan kepada mereka yang menduduki kawasan secara tidak sah, keluar dari kawasan hutan lindung tersebut.
Karena itu, pihak PLN pun terus menunggu arahan tindak lanjut terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Selain berkoordinasi dengan Satgas. Pihak PLN juga terus berkoordinasi dengan jajaran struktural.
"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Satgas PKH. Kami belum mengetahui secara detail titik-titik jaringan mana saja yang masuk ke dalam kawasan TNTN. Setelah data lengkap diterima, kami akan segera melakukan eksekusi,” tutupnya. (*)
Tags : Taman Nasional Tesso Nilo, Kebun Sawit, Relokasi Masyarakat, Pemprov Riau,