RENGAT - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan [RAPBD-P] Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] tahun anggaran 2020 sempat menjadi tegang setelah kelompok masyarakat mempersoalkannya yang sempat diseahkan oleh DPRD Inhu.
Lima dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Inhu menolak Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Anggaran 2020. Lima fraksi ini, Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, PKS, FDKNP (fraksi Demokrat Karya Nurani Persatuan). Sedangkan Fraksi yang menerima Fraksi Golkar dan Amanat Nasional Demokrasi Persatuan Indonesia menyetujui untuk disahkan.
Keputusan penolakan ini diambil dalam voting di Rapat Paripurna di DPRD Inhu, Selasa siang (29/9/2020) pukul 14.00 WIB. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Indragiri Hulu, Samsudin dan dihadiri oleh Wakil Ketua beserta 38 anggota DPRD. Wakil Bupati Inhu Khairizal, Forkopimda Inhu, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhu, Sekda Inhu serta perwakilan BUMN/BUMD.
Bupati Inhu H Yopi Arianto menyampaikan nota keuangan dalam rancangan kebijakan pendapatan daerah perubahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.440.132.994.742, dari sebelumnya pada APBD murni sebesar Rp Rp 1. 359.964.337.393.00. “Kebijakan yang dilakukan eksekutif tentang pengelolaan APBD murni enam bulan sebelumnya tahun 2020 itu tidak singkron dengan apa yang telah di sahkan oleh anggota DPRD Inhu,” ujar Suharto, saat membacakan pendapat fraksi yang menolak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Inhu, Dodi Irawan yang merupakan Ketua fraksi PKB DPRD Inhu mengatakan, penolakan pengesahan APBD Perubahan tersebut didasari berbagai alasan. “Salah satunya, Pemkab Inhu tidak menyerahkan laporan keuangan semester pertama seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang tata kelola pemerintah yang mewajibkan pemkab menyerahkan laporan keuangan semester ke DPRD,” ujar Dodi kepada wartawan. "DPRD tidak menginginkan penolakan APBD Perubahan, namun dewan juga tidak ingin melanggar aturan yang sudah ada," sebutnya.
Menurutnya Dodi, saat pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 di Komisi II bersama OPD terkait, salah satu persoalan yang disoroti tentang pendidikan dan sistem belajar di rumah dan penggunaan masker. “Saat pandemi Covid-19, salah satu yang dibutuhkan masyarakat adalah masker sesuai anjuran pemerintah yang mengharuskan masyarakat tetap memakai masker saat keluar rumah,” ucapnya.
Perubahan angka anggaran APBD murni yang ada di OPD tidak diketahui oleh pimpinan OPD. Katanya, seharusnya kalau ada perubahan angka dalam APBD dilaporkan ke dewan. Harapkan masyarakat bisa menilainya secara objektif dan rasional. Pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak akan terhenti. Sesuai aturan kembali lagi pada APBD murni tahun 2020 yang sudah disyahkan sebelumnya. "Jadi banyak lagi alasan penolakan RAPBD Perubahan yang tidak sesuai aturan berlaku yang ditemukan fraksi PKB. Untuk itu masyarakat Inhu diminta objektif dan rasional dalam menyikapi permasalahan ini dan tetap tenang karena pembangunan tetap berjalan sesuai dengan APBD murni Inhu tahun 2020," tegas Dodi. (rp.zud/*)
Tags : Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan, RAPBD-P Inhu 2020, RAPBDP Inhu Disoal,