Linkungan   2026/03/09 23:13 WIB

Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran Menolak Keras Relokasi dan Pemindahan Warga TNTN yang Berisiko Melanggar HAM

Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran Menolak Keras Relokasi dan Pemindahan Warga TNTN yang Berisiko Melanggar HAM
Larsen Yunus, Ketua Umum (Ketum), Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

PEKANBARU - Relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, memicu respons beragam.

Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) menolak keras relokasi yang memicu konflik karena dinilai dan berisiko melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebaliknya, upaya penataan terus berjalan dengan pendataan 3.691 KK, di mana pemerintah mendorong pendekatan dialogis dan kemanusiaan. 

"Relokasi juga harus dirancang sebagai proses pembauran sosial, bukan pemisahan. Warga relokasi TNTN harus dapat hidup berdampingan dan berbaur dengan masyarakat tempatan, membangun rasa saling memiliki, bukan membentuk kantong-kantong sosial baru yang rawan konflik," kata Larsen Yunus, Ketua Umum (Ketum), Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Selasa.

Relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menurutnya, adalah kebijakan tidak bisa ditunda. Namun satu hal jangan dilupakan: relokasi tidak boleh menyelesaikan satu masalah dengan menciptakan masalah lebih besar lagi, terutama buat masyarakat tempatan di tanah Melayu Riau.

Selama ini, narasi relokasi sering hanya berpusat pada warga yang dipindahkan. Padahal di sekitar lokasi relokasi, banyak warga lokal hidup di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki kebun, bahkan tidak punya akses ekonomi layak.

Jika negara hadir memberi lahan, rumah, dan pembinaan bagi warga relokasi, maka keadilan menuntut perlakuan sama bagi masyarakat tempatan.

Warga yang merambah dan masuk ke kawasan TNTN direncanakan setidaknya akan direlokasi ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dan Pelalawan. Berdasarkan data BPS Riau 2025, persentase penduduk miskin di Kuansing mencapai 6,99 persen atau 22.680 jiwa dari jumlah penduduk 365.989 jiwa, Pelalawan 7,24 persen atau 43.490 jiwa dari 422.907 jiwa penduduk.

Angka ini relatif cukup tinggi kemiskinan di dua kabupaten yang jadi tempat relokasi penduduk yang memiliki lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Jangan sampai relokasi TNTN semakin menambah angka kemiskinan bagi masyarakat lokal atau tempatan dampak dai kebijakan tersebut

Prinsipnya jelas: di sana dapat lahan, di sini juga harus diperhatikan. Jangan sampai muncul kecemburuan sosial karena warga pendatang justru lebih sejahtera, sementara warga lokal tetap terpinggirkan di tanahnya sendiri.

Lebih penting lagi, lokasi relokasi tidak boleh berada di hutan lindung atau kawasan yang secara aturan dilarang untuk perkebunan.

Riau sudah terlalu lama menanggung beban kerusakan lingkungan.Kuliner Pekanbaru

Jutaan hektare sawit dan akasia telah mengubah wajah alam, memperlemah daya dukung tanah, dan memperbesar risiko banjir serta longsor.

Relokasi tidak boleh menjadi pintu masuk pelanggaran lingkungan yang baru.

Sudah saatnya pemerintah menghentikan ketergantungan pada sawit sebagai satu-satunya jalan hidup.

Warga baik relokasi maupun tempatan perlu dibina untuk tanaman alternatif yang ramah lingkungan, mampu menghidupi keluarga, sekaligus memperkuat fungsi ekologis tanah sebagai penahan banjir dan longsor.

Tanpa pembinaan serius, relokasi hanya akan memindahkan kemiskinan dari satu tempat ke tempat lain.

Relokasi sejatinya bukan sekadar memindahkan manusia, tetapi memindahkan tanggung jawab negara: tanggung jawab untuk membina, mendampingi, membuka akses ekonomi, dan menjaga harmoni sosial serta kelestarian alam.

Riau tidak kekurangan tanah. Yang sering kurang adalah keadilan kebijakan dan keberanian negara untuk berdiri di tengah adil bagi warga relokasi, dan adil pula bagi masyarakat tempatan.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mulai mengganti kebun sawit warga dengan lahan di luar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),  pada 20 Desember lalu.

Warga dari Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menerimanya. Tanaman sawit mulai ditebang, pemulihan lahan-lahan di Tesso Nilo itupun mulai jalan.

Relokasi lahan tahap satu itu menggunakan skema perhutanan sosial dengan status hutan kemasyarakatan (HKm). Adapun areal pengganti buat warga pada bekas lahan perusahaan sawit yang Satgas PKH sita, juga berada di sekitar TNTN.

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) HKm kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima manfaat.  Antara lain, KTH Mitra Jaya Lestari, dapat bagian bekas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV), di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, seluas 349,84 hektar. Jumlah anggota kelompok tediri dari 108 keluarga.

Kemudian, KTH Mitra Jaya Mandiri dapat 173,31 hektar, di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi, juga lahan eks PTPN IV. Anggota kelompoknya berjumlah 72 keluarga.

Selanjutnya, KTH Gondai Prima Sejahtera, 47 keluarga, menerima bekas lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), seluas 110,63 hektar, di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

“Kegiatan ini akan jadi percontohan bagi tempat lain dalam mengembalikan taman nasional sebagai hutan konservasi. Melalui relokasi, pemerintah hadir untuk memastikan satu hal yaitu taman nasional sesuai fungsinya,” kata Raja Juli, lewat siaran persnya.

Satgas PKH menetapkan relokasi lahan berikut warga serta reforestasi sebagai strategi utama pemulihan TNTN. Raja mengatakan,  relokasi melalui pendekatan dialogis, kehati-hatian, dan menjunjung tinggi martabat serta hak masyarakat terdampak.

“Melalui relokasi ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagai habitat penting gajah dan harimau Sumatera, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi TNTN,” katanya.

Larshen menegaskan relokasi berpotensi melanggar hak asasi manusia karena masyarakat telah lama menetap, memiliki sekolah, dan fasilitas umum.

Mereka meminta Satgas PKH tidak melibatkan aparat dalam tindakan kekerasan terhadap warga.

Berbagai pihak meminta agar relokasi tidak mengorbankan warga setempat dan mengedepankan keadilan. Prosesnya harus menghindari konflik horizontal dan vertikal.

Pemprov Riau dan Kementerian Kehutanan sedang melakukan verifikasi data dan pendataan warga untuk merumuskan solusi objektif. Data per Desember 2025 menunjukkan ada 3.691 KK yang terdata di kawasan seluas 10.106 hektar.

Pemerintah merencanakan relokasi ke area lain, termasuk bekas lahan perusahaan sawit yang disita oleh Satgas PKH, dengan pendekatan yang diklaim lebih humanis.

Penyelesaian Agraria: Konflik di TNTN akan menjadi prioritas Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR untuk memastikan kepastian hukum bagi warga. 

Pemerintah berfokus pada pemulihan kawasan konservasi TNTN sambil berusaha menyelesaikan status tanah warga secara adil. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, relawan gabungan rakyat prabowo gibran, garapan, larshen yunus, garapan tolak keras relokasi dan pemindahan warga tntn yang berisiko melanggar ham,