News   2025/08/26 17:44 WIB

Relawan Prabowo Gibran Minta Satgas PKH Usut Penguasaan Lahan HGU PT MMJ 

Relawan Prabowo Gibran Minta Satgas PKH Usut Penguasaan Lahan HGU PT MMJ 
Larshen Yunus, Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN)

PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) meminta pemerintah yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).

"Penguasaan lahan HGU oleh perusahaan perkebunan sawit PT Marita Makmur Jaya (MMJ) seluas 14.750 hektar di Desa Titi Akar, Hutan Panjang, Sungai Cingam dan Desa Makruh, di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau masih dipertanyakan." 

"Ini adalah momentum kesempatan pemerintah (Satgas PKH) dalam menunjukan kehadirannya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, tetapi cenderung hanya dapat dilakukan oleh Koorporasi. Mari buktikan, hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah," kata Ketua Umum (Ketum) GARAPAN, Larshen Yunus tadi ini, Selasa (26/8).

Larshen mensinyalir terhadap PT MMJ di daerah Pulau Rupat, Bengkalis terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan melanggar hukum.

Ia menyampaikan, kewibawaan pemerintah harus ditegakkan dengan memberantas perilaku-perilaku yang bertentangan dengan hukum disana.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I KNPI Riau itu mengambil contoh di daerah Bengkalis, di mana terdapat indikasi perusahaan yang terlibat penanaman sawit diperkirakan mencapai 14.750 hektar di wilayah yang dahulunya masih hutan.

"Mereka memang memiliki izin pelepasan HGU, namun masih dipertanyakan."

"Awalnya pada wilayah yang dikelola MMJ  tersebut tidak punya HGU dengan jumlah perkiraan belasan ribu hektare," ungkapnya.

Larshen menilai, perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang- Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Selain itu ada pula sinyal pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan," ujarnya.

Ia menyampaikan, ada juga pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP Nomor 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha.

"Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional," jelasnya.

Larshen minta Satgas PKH, Kejagung, Kapolri dan KPK segera memeriksa pengusaha yang nakal dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait temuan tersebut, Ia mengaku telah melayangkan konfirmasi pada Direktur PT MMJ, tetapi lagi-lagi tidak digubris.

Namun, hingga tenggat waktu 26 Agustus 2025 ini, Sidarta (Direktur) maunpun Maria (Direksi) PT MMJ tidak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.

Mereka juga mengatakan pihaknya telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group.

Izin tersebut terkait Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan.

"Namun, hingga saat ini mereka bungkam," ungkap Larshen. (*)

Tags : pt marita makmur jaya, pt mmj, gabungan rakyat prabowo gibran, garapan, larshen yunus, satgas pkh, hgu p mmj, hak guna usaha, penguasaan lahan hgu mmj, News,