News   2025/09/09 13:45 WIB

Relawan Prabowo Gibran Kecam HTI RAPP yang Terindikasi Masuk TNTN Dijadikan Kebun Sawit, 'Kawasan Hutan Bisa Rusak Secara Permanen'

Relawan Prabowo Gibran Kecam HTI RAPP yang Terindikasi Masuk TNTN Dijadikan Kebun Sawit, 'Kawasan Hutan Bisa Rusak Secara Permanen'
Ribuan hektare lahan HTI secara perlahan berubah jadi kebun sawit

PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) mengecam perusahaan yang memiliki Hutan Tanaman Industri (HTI) nya dijadikan kebun sawit bahkan masuk pada kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Kebijakan pemerintah mengampuni atau melakukan pemutihan terhadap lahan sawit di kawasan hutan akan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum." 

"Kami menolak adanya indikasi proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan, seperti yang terjadi pada lahan HTI RAPP itu. Kebijakan ini dapat menjadi celah bagi perusahaan dalam melakukan pelanggaran serupa di masa depan," sebut Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) GARAPAN dalam menyoroti adanya perusahaan diduga keras telah mengubah lahan HTI nya jadi kebun sawit, Senin (8/9).

Larshen mendesak Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diduga melakukan perambahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Satgas juga mengetahui dan menemukan yang mengindikasikan adanya lahan milik RAPP - anak usaha APRIL Group - yang tumpang tindih dengan di zona konservasi TNTN," kata Larshen Yunus yang juga sebagai  Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana itu.

Begitupun Larshen juga menyinggung soal lahan HTI milik PT RAPP di Kampar untuk tujuan industri pulp dan kertas sangat disayang juga berubah fungsi.

PT RAPP kini sedang menghadapi gugatan hukum karena dugaan keberadaan kebun sawit seluas 1.290 hektare di dalam areal konsesi HTI di Gunung Sahilan, Kampar.

Selain itu, ada juga dugaan pembabatan hutan seluas 1.568 hektare di luar konsesi resmi di Kampar, yang memicu penyelidikan oleh pihak berwenang. 

PT RAPP ini memiliki konsesi HTI di berbagai wilayah Riau, termasuk di sekitar Kampar, yang dikelola untuk menyediakan bahan baku industri hasil hutan, seperti pulp dan kertas, melalui penerapan silvikultur intensif. 

"Permasalahan itu semestinya pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau harus bertindak tegas dan proaktif dalam menyelidiki kasus ini, menggunakan kemampuan teknis dan kewenangan penuh mereka untuk mengukur kerugian negara," sebut Larshen.

Mulia Nauli, Direktur Utama (Dirut) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), melalui Budi Firmasnyah (Humas) dikonfirmasi soal ini belum ingin menjawab. 

Tetapi kembali disebutkan Larshen Yunus, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar bisa mengungkap kasus itu, termasuk memverifikasi potensi kayu yang ditebang menggunakan citra satelit. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, juga mendesak Satgas PKH untuk bertindak tegas terhadap PT RAPP jika terbukti melakukan perambahan di kawasan TNTN.

"TNTN itu merupakan kawasan konservasi margasatwa yang dilarang untuk dibuka. Jika ada korporasi seperti RAPP yang melakukan perambahan, maka Satgas harus menindak tegas demi menjaga paru-paru dunia," kata Budiman kepada wartawan, Rabu (25/6) lalu.

Menurutnya, perusahaan besar sekelas RAPP seharusnya memahami aturan terkait konservasi hutan dan tidak semestinya melanggar ketentuan yang ada.

Dia membenarkan adanya temuan Satgas yang mengindikasikan adanya lahan milik RAPP - anak usaha APRIL Group - yang tumpang tindih dengan di zona konservasi TNTN.

"Kalau memang benar mereka melakukan perambahan, sementara mereka tahu itu kawasan konservasi, Satgas jangan ragu untuk menindak," tegas Politisi Gerindra ini.

Sementara Satgas PKH menemukan banyak lahan di kawasan TNTN yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Dalam peta sitaan yang dirilis Satgas, terlihat adanya indikasi tumpang tindih antara lahan HTI milik RAPP dengan zona konservasi TNTN.

"Ada HTI milik RAPP yang masuk kawasan TNTN. Ini irisan yang sedang kami telusuri lebih lanjut," ujar Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen Dody Triwinarto.

Dugaan keterlibatan RAPP semakin menguat setelah Direktur Utama PT RAPP, Mulya Nauli, kabarnya telah diperiksa Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau pada 27 Mei 2025 silam.

Mulya menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam.

Dengan temuan ini, Budiman menegaskan akan pentingnya ketegasan aparat terhadap pelanggaran lingkungan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi besar.

"Aturan ada untuk ditegakkan. Jika perusahaan besar sekalipun melanggar, hukum harus berlaku tanpa pandang bulu," tutup anak buah Prabowo ini. (*)

Tags : pt riau andalan pulp and paper, rapp, lahan hutan tanaman industri, hti rapp, hti berubah jadi kebun sawit, lahan hti rapp terindikasi masuk tntn, sawit, kelapa-sawit, hutan, klhk, News,