PEKANBARU - Relawan Prabowo Gibran minta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan hukuman setimpal bagi Zarof Ricar alias ZR, pejabat Mahkamah Agung (MA).
"Mantan pejabat di MA yang ditangkap terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur itu juga memiliki kebun sawit yang diduga diareal kawasan hutan."
"Zarof Ricar alias ZR memiliki kebun sawit lebih kurang 200 ha di kota Dumai dan sebagian masuk wilayah kabupaten Bengkalis," kata Larshen Yunus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Rabu.
"Hakim kita desak untuk memberikan tuntutan tidak hanya pidana korupsi tapi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menguasai dan atau memiliki kebun kelapa sawit dikawasan hutan," kata Larshen.
Menurutnya, ZR benar benar bukan sekedar melanggar hukum tapi juga turut melanggar asta cita program Prabowo Gibran.
Pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu ZR juga tersangkut kasus diciduk jaksa di Jimbaran, Bali.
Zarof Ricar diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu. "Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana pada, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung yang menciduk Zarof.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dia ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis.
Seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA) berinis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait penangkapan itu. Namun, dia tak membantah informasi itu.
"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana, Jumat (25/10/2024).
Saat ditanya sosok yang ditangkap itu adalah pensiunan MA, ZR, Sumedana enggan menjawab.
Dia memastikan orang yang ditangkap itu dibawa tim Kejagung ke Jakarta. (*)
Tags : Zarof Ricar, lahan kawasan hutan, riau, mantan pejabat mahkamah agung, News,