PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) menilai, di Riau banyak bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah.
"Potensi obral izin pabrik kelapa sawit cenderung semakin tinggi dalam kurun waktu setahun belakangan ini."
"Kehadiran pabrik kerap kali tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan butuh pengawasan supaya buah sawitnya tidak berasal dari kegiatan kriminal seperti pencurian," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) GARAPAN dalam press release nya sejak Senin.
Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau itu juga mengatakan Pemerintah Provinsi dan Pusat harus komitmen menjalankan aturan yang mereka buat. Sebab, selama ini yang menjadi masalah adalah tidak konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di daerah.
Menurutnya, salah satu yang menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tidak menjalin kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%.
Wasekjed KNPI Pusat ini juga menyatakan keprihatinan atas maraknya pabrik kelapa sawit [PKS] yang beroperasi tanpa memiliki kebun sendiri.
Diakuinya, atas laporan pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Riau tercatat ada 180 unit PKS dinyatakan ilegal di Riau menimbulkan berbagai masalah, termasuk:
Ia juga mencontohkan salah satu PKS PT Mustika Agung Sawit Gemilang [PT MASG], Direktur H. Zulfikar yang diduga tidak memiliki kebun inti 20 persen dikonfirmasi belum bisa menjawab.
"Beliau terang saja sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)."
KNPI juga mendorong pemerintah Provinsi Riau dan industri untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Langkah-Langkah yang Diusulkannya:
Larshen juga menyoroti pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang berfokus pada isu-isu seperti:
Isu Lingkungan
Isu Sosial
Isu Ekonomi
Induk Organasi terbesar di tanah air Indonesia ini juga menyoroti isu-isu; seperti kampanye kesadaran publik, penelitian dan analisis, advokasi kebijakan, yang menggandeng organisasi lingkungan hidup, organisasi hak asasi manusia dan organisasi pembangunan berkelanjutan.
Larshen juga mengusulkan pada pemerintah masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari.
“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar dia.
“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambahnya.
Larshen menegaskan kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan. Karena itulah, katanya, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.
”Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya daerah itu bupati bukan pemerintah pusat,” sebutnya. (*)
Tags : pabrik kelapa sawit, pks, pks tanpa kebun, relawan prabowo gibran, larshen yunus, Satgas PKH, pks tanpa kebun ditertibkan, pks tanpa kebun buat polemik dan persaingan usaha, News,