Linkungan   2026/03/07 23:5 WIB

Relokasi Warga TNTN akan Diarahkan ke Areal Eks PT Rimba Seraya Utama, yang Luas Lahannya 12.600 Ha dan Izinnya Sudah Dicabut Sejak 2018

Relokasi Warga TNTN akan Diarahkan ke Areal Eks PT Rimba Seraya Utama, yang Luas Lahannya 12.600 Ha dan Izinnya Sudah Dicabut Sejak 2018

PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto mengungkap adanya kebutuhan areal lahan pengganti seluas 9.966 hektare untuk relokasi penduduk dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Relokasi warga TNTN akan diarahkan ke areal eks PT Rimba Seraya Utama yang luas lahannya 12.600 Ha."

“Masih ada kebutuhan 9.966 hektare lahan alternatif yang telah dipetakan. Tindak lanjutnya membutuhkan keputusan di tingkat nasional. Pemerintah daerah siap mengawal implementasinya,” kata SF Hariyanto dalam paparannya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3) kemarin.

Sebagai Ketua Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN), SF Hariyanto meminta pemerintah pusat memberikan kepastian soal legalitas lahan.  

Kebutuhan lahan itu diperuntukkan untuk relokasi 3.916 kepala keluarga (KK) yang saat ini menguasai sekitar 10.600 hektare lahan di TNTN. Sementara relokasi baru dilakukan terhadap 277 KK ke lahan seluas 633 hektare. 

Ikhwal kebutuhan lahan untuk relokasi penduduk TNTN sebenarnya masih banyak tersedia. Salah satunya yakni lahan eks PT Rimba Seraya Utama (RSU) seluas 12.600 hektare di Kabupaten Kampar yang sudah dicabut izinnya pada 2018 silam.

Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya pada 30 Oktober 2018, mencabut konsesi perusahaan afiliasi Panca Eka Grup tersebut.

Pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) Pola Transmigrasi tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018.

Dalam diktum keempat SK tersebut, sebenarnya Menteri LHK telah menugaskan Gubernur Riau untuk melakukan langkah-langkah lanjutan usai izin konsesi PT RSU dicabut.

Salah satunya yakni menugaskan Gubernur Riau melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sampai ada penetapan lebih lanjut. 

"Mengurus serta mengawasi barang-barang tidak bergerak yang terdapat di dalam areal eks IUPHHK-HTI PT Rimba Seraya Utama, yang berdasarkan ketentuan menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi. Sedangkan terhadap barang-barang bergerak digunakan sebagai jaminan apabila masih ada tunggakan atau kewajiban lain yang belum dilunasi kepada pemerintah," demikian kutipan SK Menteri LHK. 

Selain itu, Menteri LHK juga menugaskan Gubernur Riau untuk melakukan serah terima barang-barang tak bergerak, dengan membuat berita acara serah terima dan melakukan pengurusan serta pengawasan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, hingga saat ini belum jelas nasib pengelolaan dan pertanggungjawaban lahan eks konsesi PT Rimba Seraya Utama (RSU) yang telah dicabut sejak 8 tahun silam.

Upaya pengamanan terhadap lahan hutan negara tersebut tidak terlihat sama sekali. Penugasan Menteri LHK kepada Gubernur Riau juga belum diketahui bagaimana pelaksanaannya. 

Di lapangan, lahan eks konsesi HTI itu justru telah banyak bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit, baik dikuasai korporasi maupun kelompok dan individu tertentu.

Kementerian Kehutanan pun dinilai tidak memiliki action lanjutan, usai mencabut izin konsesi PT RSU. Bisa dikatakan, pencabutan izin hanya dilakukan di atas kertas. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, relokasi warga di tntn, pt rimba seraya utama, plt gubri sf hariyanto,