News   2026/03/29 15:20 WIB

Relokasi Warga TNTN Tak Kunjung Clear, Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran: 'Plt Gubri Tak Perlu Pusing, Bisa Dialihkan ke Areal Eks PT RSU'

Relokasi Warga TNTN Tak Kunjung Clear, Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran: 'Plt Gubri Tak Perlu Pusing, Bisa Dialihkan ke Areal Eks PT RSU'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) minta Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto tidak perlu pusing memikirkan kebutuhan areal lahan pengganti seluas 9.966 hektare untuk relokasi penduduk dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Relokasi Warga TNTN tak kunjung clear'

"Areal HTI eks PT Rimba Seraya Utama (RSU) sudah dicabut Menhut dan kini di duduki PT Agro Abadi (PT AA) jadi kebun sawit, warga bisa dialihkan ke situ," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN dalam menyikapi soal kebingungan Plt Gubri itu di Radja Caffe dibilangan Jalan Tuanku Tambusai, Panam, Pekanbaru malam Sabtu (28/3). 

Menurutnya, sebagai Ketua Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN), SF Hariyanto bisa meminta pemerintah pusat memberikan kepastian soal legalitas lahan. 

Ada 3.916 kepala keluarga (KK) yang saat ini menguasai sekitar 10.600 hektare lahan di TNTN, "areal eks PT RSU ada seluas 12.600 hektar, jadi sangat memungkinkan warga dialihkan kesitu," sebutnya.

"Untuk kebutuhan lahan relokasi penduduk TNTN sebenarnya masih banyak tersedia. Seperti salah satunya yakni lahan eks PT RSU seluas 12.600 hektare di Kabupaten Kampar yang sudah dicabut izinnya pada 2018 silam," tambahnya.

"Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya pada 30 Oktober 2018, mencabut konsesi perusahaan afiliasi Panca Eka Grup tersebut."

"Pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) Pola Transmigrasi itu tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018."

"Dalam diktum keempat SK tersebut, sebenarnya Menteri LHK telah menugaskan Gubernur Riau untuk melakukan langkah-langkah lanjutan usai izin konsesi PT RSU dicabut. Salah satunya yakni menugaskan Gubernur Riau melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sampai ada penetapan lebih lanjut," kata Larshen.

Tetapi Larshen tidak menampik, di lapangan lahan eks konsesi HTI RSU justru telah banyak bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit, baik dikuasai korporasi maupun kelompok dan individu tertentu.

Kementerian Kehutanan pun dinilai tidak memiliki action lanjutan, usai mencabut izin konsesi PT RSU. Bisa dikatakan, pencabutan izin hanya dilakukan di atas kertas.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menuntaskan pembuatan peta bidang hasil pengukuran lahan PT AA diatas areal lahan eks PT RSU.

BPN tuntaskan peta bidang PT AA untuk pengurusan HGU perusahaan. Peta bidang tersebut menjadi bahan dan dokumen penting pengajuan permohonan hak guna usaha (HGU) diduga perusahaan yang terafilisiasi dengan PT Uni Seraya/ Panca Eka Grup tersebut.

"Kementerian ATR sudah selesai melakukan pengukuran dan petanya sudah selesai. Selanjutnya, kita menunggu lagi dari pihak perusahaan dokumen perusahaan dan perizinannya," kata Kepala Kanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Umar Fathoni, pada media, Senin (11/10).

Umar Fathoni menjelaskan, berdasarkan pengukuran yang dilakukan luasan areal yang rencananya diajukan oleh PT AA mencapai 4.021,4 hektar.

Luasan itu meliputi 3 bidang yakni kebun inti dan plasma kelapa sawit.

Peta bidang bernomor 31/2021 tersebut diteken langsung oleh Rohmad Darmawan selaku Kasubdit Pengukuran dan Pemetaan Bidang Kementerian ATR/ BPN.

Dari dokumen peta tersebut diketahui bahwa kebun yang dikuasai oleh PT AA tersebar di empat desa dan dua kecamatan di Kabupaten Kampar. Yakni Desa Kepau Jaya di Kecamatan Siak Hulu. Dan di Kecamatan Kampar Kiri Hilir meliputi tiga desa yakni Mentulik, Gading Permai, Sungai Bungo.

Umar Fatoni menegaskan, bahwa peta pengukuran bidang bukanlah berarti kalau HGU PT AA sudah terbit. Namun, sejumlah alur dan prosedur lain sesuai ketentuan baku Kementerian ATR/ BPN harus dilewati.

"Di Kementerian ATR/ BPN sudah ada ketentuan dan tahapan. Proses verifikasi dan penelaahannya juga mendalam. Kita pastikan akan berjalan sesuai ketentuan," tegas Umar Fathoni.

Ia menjelaskan kalau Kanwil ATR/ BPN Riau sedang menunggu kesiapan dari manajemen PT AA untuk melakukan ekspos lebih lanjut dengan pelibatan panitia B.

Panitia B terdiri dari seluruh stakeholder pemerintahan terkait yakni kepala desa, camat, dinas pemerintahan terkait (dinas perkebunan dan dinas energi sumber daya mineral), BPKH dan unsur dari BPN sendiri.

"Peta bidang hasil pengukuran ini juga telah diserahkan ke dinas terkait dan BPKH. Mereka akan menyocokkan dengan fungsi tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan," tegas Umar Fathoni.

Umar Fathoni menyatakan, Kementerian ATR/ BPN juga telah menelisik lebih dalam tentang asal usul kepemilikan lahan oleh PT AA.

Hal tersebut untuk memastikan tidak adanya persoalan menyangkut legalitas kepemilikan lahan di kemudian hari.

"Termasuk juga akan dilakukan peninjauan lapangan guna memastikan peta hasil pengukuran sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Nanti Panitia B setelah ekspos dan turun ke lapangan," tegas Umar Fathoni.

Sementara itu, pihak PT AA baik melalui Humas Ir Ganda Mora SH M.Si belum dapat dikonfirmasi perihal klaim kepemilikan lahan yang diajukan untuk HGU tersebut.

Sebelumnya, PT AA lebih dulu membangun kebun sawit pada 2004 lalu ketika lahan tersebut masih berstatus hutan produksi terbatas yang diserahkan konsesinya kepada PT RSU.

"PT AA diduga merupakan perusahaan terafiliasi dengan PT RSU yang telah mendirikan pabrik kelapa sawit sejak 2012 lalu."

Soal kawasan hutan bekas konsesi HTI yang dikelola PT RSU seluas 12.600 hektar di Kecamatan Siak Hulu dan Kampar Kiri Hilir, Kampar, Riau mendadak muncul kembali.

Kasus ini bisa disebut sebagai skandal penguasaan hutan secara serampangan yang berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Isunya seperti kapal selam: muncul, tenggelam, diam dan muncul kembali ke publik, secara musiman."

Yang terbaru, kasus ini melebar ke sana ke mari bahkan dituding menyeret keterlibatan mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Kementerian ATR/ BPN.

Inilah imbas dari pembiaran otoritas terkait serta alpanya penegakan hukum di republik tercinta. 

Sorotan terbesar ditujukan kepada PT AA yang dituding mengelola lahan HTI PT RSU menjadi perkebunan kelapa sawit.

Bahkan, PT AA telah mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan tersebut.

Sejumlah aktor diduga bermain sehingga lahan hutan milik negara secara leluasa digarap tanpa izin di luar fungsi yang ditetapkan.

Permainan kawasan hutan begitu jelas, otoritas terkait terkesan diam dan lepas tanggung jawab. Hasil penguasaan dan penyulapan hutan tanpa izin diduga mengalir kemana-mana, seperti aliran sungai dari hulu ke hilir.

Perkembangan kasus ini sudah terjadi seja 2018 lalu. Kala itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengirimkan surat peringatan keras sebanyak 3 kali kepada manajemen PT RSU.

Surat berisi ancaman untuk mencabut izin konsesi HTI yang diberikan kepada RSU pada lahan kawasan hutan seluas 12.600 hektar.

Ancaman itu disebabkan karena RSU dinilai lalai dan menelantarkan kawasan HTI, munculnya okupasi dan penyerobotan yang banyak memicu konflik.

Menteri Siti akhirnya resmi mencabut konsesi RSU.

Ia meneken surat keputusan (SK) bernomor 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018.

SK tersebut mencabut landasan hukum RSU mengelola kawasan hutan sejak tahun 1996 lalu berdasarkan SK nomor:599/KPTS-II/1996. 

Adapun SK 599 diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan VI era Presiden Soeharto ketika dijabat oleh Djamaluddin Suryohadikusumo.

Isinya tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dengan pola transmigrasi seluas sekitar 12.600 hektar kepada PT RSU. Lahan berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Jika kita runut ke belakangan, lahan yang diserahkan negara kepada RSU adalah kawasan hutan yang pernah diberikan pemerintah hak pengelolaannya kepada PT Uni Seraya. Diduga kuat Uni Seraya masih memiliki afiliasi dengan RSU. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 186/Kpts-II/1992 tanggal 21 Pebruari 1992 lahan kawasann hutan seluas 12.600 hektar kepada PT Uni Seraya lewat skema Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Pola Transmigrasi. Saat itu, jabatan Menteri Kehutanan diemban oleh Hasjrul Harahap.

Berdasarkan SK nomor:599/KPTS-II/1996 disebutkan bahwa PT RSU adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Uni Seraya bersama PT Inhutani IV. Perusahaan patungan inilah yang dikemudian diberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Pola Transmigrasi atas kawasan seluas 12.600 hektar tersebut.

Namun hingga kini, tidak diketahui lagi keberadaan saham PT Inhutani IV di RSU. Berapa komposisi saham dan siapa yang menikmati hasil usahanya belum pernah diketahui. 

Sebuah laporan media menyebut kalau kepemilikan saham PT Inhutani IV di RSU secara mendadak telah hilang.

Pada awalnya disebutkan komposisi saham PT Inhutani IV sebanyak 40 persen sementara PT Uni Seraya sebesar 60 persen.

Dalam perkembangannya setelah mendapat izin HPHTI, kepemilikan saham PT Inhutani IV hilang dan mayoritas saham yang berjumlah 9.118 lembar saham dikuasai oleh PT Uni Seraya.

Belakangan sekitar 2004 muncul pula nama PT AA di atas lahan konsesi RSU tersebut. Disebut-sebut kalau Agro Abadi juga masih memiliki afiliasi dengan RSU yang tergabung dalam gerbong Panca Eka Grup. Kantornya berdiri megah di Jalan Sutomo dengan merek PEBPI yang merupakan singkatan Panca Eka Bina Plywood Industry (PEBPI).

Berdasarkan hasil investigasi kelompok organisasi lingkungan "Eyes of Forets" (EoF) tahun 2016 lalu, disebutkan kalau PT AA sudah memulai penanaman kelapa sawit sekitar tahun 2004 lalu.

Saat investigasi dilakukan, perkiraan umur tanaman kelapa sawit sudah mencapai 12 tahun.

"PT AA diduga telah mengelola kebun sawit selus 4.829 hektar di kawasan itu," sambung Larshen Yunus lagi yang mengakui mengetahui perihal tersebut.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana ini melihat PT AA sudah membangun pabrik kelapa sawit (PKS) pada tahun 2012. 

"Tidak diketahui dengan pasti apa dasar hukum dan perizinan yang dikantongi oleh PT AA, sehingga bisa membangun kebun sawit dan PKS di atas kawasan hutan eks HTI milik PT RSU itu," sebutnya.  

Secara umum, sejak RSU mengantongi izin konsesi HPHTI pada 1996 lalu, praktis kegiatan tanaman hutan industri berupa penanaman akasia atau eukaliptus tidak dilakukan secara memadai.

Beragam gangguan dan aksi penyerobotan di areal konsesi datang silih berganti dijadikan alibi oleh manajemen RSU.

Menurutnya, RSU dikepung dari beragam lini, mulai dari kelompok mengatasnamakan warga tempatan, kelompok tani dan bahkan korporasi terus berseteru dengan RSU. Alhasil, HTI pola transmigrasi gagal diwujudkan.

"Yang terjadi, konsesi HTI secara massif berubah menjadi kebun kelapa sawit oleh sejumlah pihak diduga secara ilegal, tidak saja oleh PT AA," terang Larshen.

RSU pernah mendapat gugatan dari PT Air Jernih, tambah Larshen.

Perusahaan RSU mengklaim memiliki hak atas kebun sawit seluas 735 hektar diduga berada dalam konsesi RSU.

Namun, pada 2009 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Air Jernih sekaligus menguatkan hak kelola RSU di atas lahan kawasan hutan tersebut.

Anehnya, sampai saat ini putusan MA tersebut tak kunjung dilakukan eksekusi. Kebun sawit masih tegak berdiri, hasilnya terus dipanen.

Tetapi satu sisinya PT AA mendapat 'angin segar' pada tahun 2014 lalu, kata Larshen.

Di ujung masa jabatannya, Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 878/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014.

Secara mengejutkan, SK buatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengalihkan (mumutihkan) status kawasan hutan yang diduga dikuasai Agro Abadi menjadi kawasan non hutan alias area penggunaan lain (APL). 

Secara de facto, Agro Abadi sementara 'aman'. Namun, secara de jure, posisi Agro Abadi masih diperdebatkan karena tak secara otomatis lahan yang diputihkan itu menjadi haknya.

Penerbitan SK oleh Zulkifli Hasan juga diduga kuat berkaitan tertangkapnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan koleganya Gulat Manurung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014 atau 4 hari sebelumnya diterbitkannya SK 878. 

Kasus ini berkaitan dengan upaya alih fungsi kawasan hutan yang dikelola oleh PT Dutapalma, perusahaan terafiliasi dengan Darmex Agro Grup. 

"Eyes of Forets" (EoF) dalam laporannya menyebut kalau penerbitan SK 878 adalah sarana 'legalisasi’ bagi perusahaan sawit melalui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. EoF meminta Kementerian LHK melakukan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014," demikian petikan ringkasan eksekutif hasil investigasi EoF. 

Tetapi menurut Larshen Yunus menyikapi itu, hingga kini KLHK tak kunjung pernah melakukan langkah apapun terkait persoalan tersebut.

"Gakkum KLHK tidak menyidik kasus alih fungsi kawasan hutan secara ilegal dan massif ini". (*)

Tags : TNTN, Relokasi Warga TNTN, PT Rimba Seraya Utama, PT RSU, PT Agro Abadi, PT AA, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Plt Gubri pusing soal relokasi warga TNTN, News,