Headline Linkungan   2026/03/10 17:0 WIB

Relokasi Warga TNTN Tetap Dilakukan, Aktivis SALAMBA: Tetapi Tidak Mengabaikan Penegakan Hukum untuk para Parambah Hutan Lindung

Relokasi Warga TNTN Tetap Dilakukan, Aktivis SALAMBA: Tetapi Tidak Mengabaikan Penegakan Hukum untuk para Parambah Hutan Lindung
Ir Marganda Simamora SH MS.i, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA)

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak sekadar menguasai kembali Taman Nasional Tesso Nasional (TNTN) dari para ‘perambah’. Perlahan satu per satu, pemilik kebun skala luas atau kerap disebut cukong mereka panggil, minta menyerahkan kebun sawit ilegal, ada punya proses hukum.

"Relokasi warga di TNTN tetap dilakukan tetapi tidak mengabaikan penegakan hukum bagi parambah hutan lindung."

"Tesso Nilo tergerus berdampak multi. Salah satu kehancuran habitat gajah Sumatera. Data Kementerian Kehutanan 2021, mencatat sekitar 60 gajah masih bertahan di TNTN itu dengan ruang jelajah makin sempit," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir Marganda Simamora SH MS.i menyikapinya, Selasa.

Ia berpendapat, semua masyarakat yang ada di TNTN harus diverifikasi dan divalidasi secara tepat untuk direlokasi di lahan yang akan disediakan pemerintah, paling tidak 5 hektar per kepala keluarga.

Sambil menunggu selesainya verifikasi, mereka diharapkan bisa memanen sawit miliknya, sehingga dalam penegakkan hukum lantas tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), sebutnya.

Sejak Satgas PKH terjun atasnama pemulihan TNTN, sudah ada 6.594,61 hektar sawit dalam kawasan konservasi kembali ke negara.

Tanaman sawit secara simbolis ditumbangkan pada tiap kali penyerahan, diikuti penanaman pohon hutan sebagai tanda mulai pemulihan.

Situasi itu memicu peningkatan konflik manusia–gajah secara drastis. Ada 13 kasus pada 2017, naik jadi 39 kasus pada 2020, dan 58 kasus pada 2024.

Kerusakan ekosistem juga melemahkan fungsi hidrologis kawasan. Sungai Batang Nilo yang mengelilingi TNTN makin sering meluap, menyebabkan banjir di sejumlah Pelalawan.

Ia juga melumpuhkan Jalan Lintas Timur, menghambat aktivitas ekonomi dan berdampak luas pada masyarakat.

Selain itu, perambahan turut berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap besar di Riau.

Peristiwa 2015, 2017, dan 2019, menegaskan, kerusakan TNTN bukan hanya isu konservasi, juga ancaman serius bagi keselamatan publik.

Dua hari, setelah peluncuran perdana penyerahan lahan pengganti di Bagan Limau, pihak Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusi (HAM), Kementerian HAM, dialog bersama Satgas PKH dan TP2ETNTN, di Ruang Melati, Kompleks Perkantoran Gubernur Riau.

"Pertemuan itu tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR, September lalu. Komisi yang membidangi HAM meminta Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau," kata Ganda Mora (sebutan nama sehari harinya) ini melihatnya.

Menurutnya, Komisi XIII turun ke Riau, dalam bagian menindaklanjuti penugasan yang diberikan Komisi XIII DPR sebagai mitra kerja Kementerian HAM terkait masalah TNTN,” sebutnya.

Berdasarkan penelaahan dan pendalaman, Kementerian HAM mencatat beberapa potensi pelanggaran HAM dalam penyelesaian masalah sawit dalam TNTN. Antara lain, hak atas kesejahteraan. Ia menyangkut, skema relokasi yang jadi salah satu solusi.

Kementerian HAM mengingatkan, jangan sampai kebijakan itu buat warga terdampak jadi terlantar karena tak punya tempat tinggal dan mata pencarian hingga menciptakan pengangguran baru.

Soal hak atas tempat tinggal, menurut Ganda, jangan sampai kebijakan relokasi jadi paradoks. 

"Jangan sampai warga di TNTN sudah punya rumah, tapi karena ada kebijakan relokasi membuatnya tidak punya rumah,” harap Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini.

Begitupun soal, hak atas rasa aman, "Jangan pula mereka (masyarakat) diselimuti rasa takut, terintimidasi dan mengalami kekerasan, selama pemulihan TNTN berlangsung. Kondisi ini,  juga berkaitan dengan hak atas pendidikan," kata dia.

"Bagaimana anak-anak yang tidak dapat daftar ulang di sekolah yang berada dalam TNTN?"

Ia berharap, sedapat mungkin pemulihan TNTN tidak menciptakan masalah baru berdimensi HAM. Upaya ini, katanya,  memakan waktu jangka panjang. Tidak akan selesai satu sampai dua tahun.

Tetapi sebaliknya, Ganda, mendukung langkah pemerintah untuk pemulihan dan perlindungan ekosistem TNTN.

Selain dukungan dia juga beri catatan keras agar pendekatan ekologis berjalan seiring pendekatan sosial yang memanusiakan warga.

Ia minta, masyarakat kecil yang bermukim dalam kawasan konservasi berhak mendapatkan kepastian hukum dan penghidupan layak.

"Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk menyiapkan dan membangun fasilitas pengganti secara tuntas, sebelum pemulihan fisik kawasan (relokasi) berjalan," pintanya.

“Kami sepakat Tesso Nilo harus pulih. Tapi rumusnya jelas. Bangun dulu, baru pindah,” sambungnya.

Pemerintah, katanya, wajib memastikan rumah, infrastruktur pendidikan, fasilitas keagamaan, dan sumber mata pencarian di lokasi baru sudah terbangun dan siap pakai.

“Jangan sampai rakyat di pindah ke tanah kosong tanpa jaminan hidup,” ujar Ganda.

Dia bilang, keadilan sosial dan ekologis adalah satu paket.

“Pendekatan sosial dan ekologis itu satu tarikan napas. Jika infrastruktur dan ekonomi rakyat belum terbangun, maka pemulihan ekosistem belum dapat dilaksanakan. Ini garis batas kemanusiaan yang harus dipatuhi negara,” kata Ganda.

Pemerintah maupun Satgas PKH, kerap mendengungkan nasib gajah Sumatera yang kian terjepit akibat laju pertumbuhan sawit dalam TNTN.

Isu ini pula yang sering dibenturkan dengan masyarakat yang menolak pemulihan kawasan konservasi dengan cara memindahkan mereka.

Meski TNTN merupakan rumah bagi gajah Sumatera, wilayah jelajah satwa dilindungi ini lebih luas dari areal konservasi itu.

Konflik gajah dan manusia kerap terjadi di luar kawasan lindung. Termasuk pada areal bekas perusahaan yang jadi lahan pengganti.

Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), menyebut, Pangkalan Gondai, salah satu lokasi pengganti Kemenhut, merupakan kantong gajah lanskap Tesso Nilo. Khusus bekas perkebunan PT PSJ, beberapa kali masyarakat melaporkan gajah sampai di sana.

Beruntungnya, di Pangkalan Gondai sudah ada tim flying squad dan mitigasi masyarakat.

“Jadi sepertinya kalo ada konflik bisa dimitigasi.”

Selain di Pangkalan Gondai, frekuensi kedatangan gajah cukup banyak di lanskap Tesso Nilo yang juga terhubung sampai ke Baturijal maupun Pesikaian.

Dua desa yang jadi tujuan lahan pengganti bagi warga Bagan Limau. Di Pesikaian, kawanan gajah terakhir kali datang pada 2020. Di Baturijal, satu tahun sebelumnya.

“Kalau bicara level desa, hampir semua pernah didatangi gajah. Tapi desa kan wilayahnya luas, dan tidak semua wilayah desa itu yang menjadi lintasan gajah,” kata Ganda.

Dia  belum dapat memastikan apakah lahan pengganti yang dimaksud Kemenhut akan serahkan itu merupakan areal pelintasan gajah lanskap TNTN.

"Bila bicara areal perkebunan PTPN IV, kawasan itu pernah gajah datangi, terutama yang berbatasan dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) dan PT Rimba Lazuardi. Ini dua perusahaan perkebunan kayu pemasok PT RAPP, dekat Desa Pontian Mekar dan Lubuk Batu Jaya."

“Tetapi menurut hemat kami, untuk upaya pencegahan, warga mesti menghindari aktivitas di lintasan gajah," sebutnya.

Ia juga minta pemerintah gunakan teknologi sebagai bentuk pencegahan lain. Salah satunya Global Positioning System (GPS) Collar. Gajah di kantong Tesso Tengara, termasuk Desa Gondai sudah terpasang satu alat pelacak.

“Informasi dari GPS Collar terbukti dapat mencegah konflik. Kami beberapa kali menginformasikan ke masyarakat ataupun stake holder lain untuk berjaga-jaga, ketika informasi dari GPS Colar menunjukkan gajah mendekati wilayah mereka,” katanya.

Selain dengan teknologi, mitigasi konflik gajah dan manusia paling utama adalah dengan menyediakan kebutuhan dasar satwa itu. Yakni, menyediakan lahan pakan aman di lintasan gajah.

Kebutuhan utama gajah adalah pakan, air dan tempat bernaung. Jika hal dasar itu tersedia, maka kebutuhan gajah akan terpenuhi dan kemungkinan memasuki daerah manusia makin berkurang.

Tindakan itu juga harus disertai dengan menanam tanaman tidak disukai gajah, sebagai pagar alami di sekeliling kebun warga, seperti jeruk atau sejenisnya.

Jika ditanam dengan jarak rapat akan membuat gajah tidak bisa menembusnya.

“Perlu menyediakan shelter bahkan koridor penuh pakan dan aman bagi pergerakan gajah,”  katanya.

Ganda juga memberi masukan jika terjadi konflik gajah dan manusia kemudian hari. Pertama, perlu bentuk kelompok peduli gajah untuk bantu penggiringan ke lokasi aman.

Kelompok itu, harus dapat pelatihan dan peralatan cukup serta mengetahui situasi lokasi dengan baik.

Kedua, menghubungi tim mitigasi terdekat yang berpengalaman. Seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai TNTN, dan tim flying squad, untuk bantu penggiringan gajah.

Ketiga, penggiringan gajah harus degan cara yang ramah satwa.

“Terkait lahan pengganti, memang sebaiknya dihindari berada di lintasan gajah. Tapi jika terpaksa, bisa dilakukan dengan beberapa tindakan antisipasi,” kata dia.

“Ini juga akan dapat dihindari jika tujuan relokasi itu menjadikan TNTN zona pengelolaan gajah yang intensif sehingga gajah hanya berada di TNTN.”

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga banyak mengingatkan, penegakan hukum harus jelas dan tegas serta tak tebang pilih.

Tindakan itu mulai, sehari sebelum Satgas PKH menyegel kebun sawit dalam Tesso Nilo.

Tim ini terlebih dulu menahan dua alat berat yang sedang membuka areal buat tanam sawit baru.

Sisi lain, Ganda menyikapi penegakkan hukum, mengatakan, penerapan pasal 110B sangat keliru. Sebab ketentuan ini harusnya berlaku bagi pelanggaran yang terverifikasi, sebelum 2 November 2023.

“Nah setelah itu, jika tetap ingin diberlakukan maka dapat dilakukan dengan menjatuhkan sanksi administrasi dan pidana, yang dikenal dengan istilah kumulatif eksternal,” katanya.

Pasal 110B, menurutnya, bagi pelanggaran kegiatan berusaha atau pemanfaatan kawasan hutan yang tidak memiliki izin berusaha sebelum 2 November 2020.

Mereka kena sanksi berupa penghentian sementara kegiatan untuk penyelesaian izin. Lalu kena pembayaran denda atau paksaan pemerintah.

Menurutnya, subjeknya memang tidak memiliki izin sektor dan izin kehutanan tetapi pemberlakuan itu terbatas tiga tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. Lewat dari jangka waktu itu, seharusnya pemerintah melakukan tindakan hukum dengan sanksi pidana.

Aturan pelaksanaan Pasal 110B jelas pada PP 24/2021.

“Jikapun pemerintah memilih menjatuhkan sanksi lain, boleh. Yaitu, sanksi administrasi berupa pembayaran denda atau paksaan pemerintah,” katanya.

Dalam konteks TNTN yang merupakan kawasan konservasi, kata Ganda, penegakan hukum harus langsung menggunakan jalur pidana.

Dia mengingatkan, larangan berkebun di kawasan konservasi sudah jelas dalam UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, maupun UU KSDAHE.

Pendekatan ultimum remedium,  dengan sanksi pidana jadi opsi terakhir setelah sanksi administratif tidak berlaku dalam konteks perusakan kawasan konservasi.

“Ultimum remedium itu bukan otoritas penegak hukum untuk menafsirkannya. Itu domain pembentuk Undang-undang. Dalam kasus TNTN, sanksi pidana bisa langsung kena karena sudah diatur jelas dalam undang-undang.”

Jadi menurut Ganda, menjelaskan mekanisme penyelesaian melalui Pasal 110B hanya mungkin untuk sawit yang terbangun sebelum 2 November 2020.

Berdasarkan UU 18/2013 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan PP 24/2021, apabila sawit berada di hutan konservasi, maka wajib pengembalian kepada negara.

Ada dua hal perlu dipastikan. Pertama, pelaku betul-betul membayar denda administratif sesuai ketentuan dalam UU dan peraturan pemerintah. Kedua, biaya untuk pengembalian fungsi hutan kepada pelaku. Terutama, apabila pelaku merupakan cukong, bukan masyarakat kecil.

Menurut Ganda, ketidakpatuhan atas kewajiban pembayaran denda administratif dan pemulihan harus ditindaklanjuti dengan sanksi pidana.

UU 18/2013 dan UU 41/1999, sebenarnya masih membuka peluang untuk penegakan hukum pidana.

“APH (aparat penegak hukum) perlu memperjelas skema pilihan penegakan hukum agar konsisten dan tidak menjadi peluang main perkara.”

Ganda mengkritik penggunaan istilah restorative justice dalam penyelesaian kegiatan usaha dalam kawasan hutan.

Bila memenuhi unsur tindak pidana, misal, ada sawit terbangun setelah 2 November 2020, seharusnya tetap proses pidana.

“Mekanisme yang melibatkan pengembalian sawit kepada negara itu bukan RJ (restorative justice). Melainkan mekanisme administratif yang harus diimplementasikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 110B UU 18/2013 jo. UU Cipta Kerja dan PP 24/2021,” jelasnya.

Namun aktivis lainnya, Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau, mengatakan, cerobohnya proses penegakan hukum terhadap perambah TNTN, tak lepas dari Peraturan Presiden Nomor 5/2025, tentang penertiban kawasan hutan.

“Seburuk apapun norma di UU CK (Cipta Kerja), substansi perpres yang melampaui UU itu membuat proses penegakan hukum jadi sembrono dan abuse (penyalahgunaan atau perlakuan yang salah) dari presiden hingga kepolisian,” katanya 12 Juli lalu.

Dia sependapat dengan Roni dan Difa. Merujuk pada UU Cipta Kerja maka proses penegakan hukum pidana hanya bisa pada pekebun yang melakukan aktivitas setelah November 2020.  Jadi penetapan tersangka pada Nico dan Dedi, cukup janggal.

Boy bilang, yang harus sasar dari perambah TNTN adalah pengembalian aset, pemulihan dan pembayaran denda administrasi.

Selanjutnya, penegak hukum tidak boleh menyasar masyarakat pemilik lahan tidak lebih dari lima hektar dan telah beraktivitas lebih dari lima tahun.

Selain itu, proses pengembalian aset juga harus ada koordinasi untuk pembayaran denda dan kegiatan pemulihan.

“Bukan disiapkan untuk di take over ke Agrinas (perusahaan bentukan pemerintah buat mengurusi sawit sitaan kawasan hutan).”

Boy bilang,  pengembalian kebun sawit dalam kawasan hutan harus melalui Kemenhut.

Kenyataannya, Perpres 5/2025, lagi-lagi dia nilai merusak prosedur dan substansi.  

Kalau berani dan semangatnya menegakkan hukum, kata Boy, sebaiknya presiden segera menerbitkan perppu untuk menghapus ketentuan Pasal 110B, kecuali ayat 2.

“Jadi aneh hukum kita pasca terbit Perpres 5 tahun 2025. perpres melampaui ketentuan Undang-undang. Kalau dibiarkan jadi preseden buruk dalam kontek per undang-undangan.”

Kembali Ganda Mora menilai, pendekatan pemerintah dalam menangani perambahan kawasan TNTN tidak tepat.

Dia menegaskan, pengambilalihan kebun sawit di kawasan hutan tidak bisa hanya mengandalkan kesukarelaan pelaku, tetapi harus melalui proses penegakan hukum jelas dan tegas.

“Seharusnya,  pendekatan adalah penegakan hukum, bukan sekadar meminta pelaku menyerahkan lahannya secara sukarela,” katanya.

Selain itu, persoalan serius akan muncul pasca pengambilalihan kebun sawit di dalam kawasan TNTN jika tidak disertai pemulihan.

Logikanya, kawasan itu harus kembali ke fungsi asalnya sebagai hutan.

“Tapi siapa yang akan menebang sawit dan menanami kembali? Negara tidak akan sanggup menanggung semua biaya itu. Seharusnya perusahaan atau pelaku yang sudah mendapat keuntunganlah yang bertanggung jawab untuk memulihkannya,” ujar Ganda.

Yayasan Sahabat Alam Rimba mencatat, jika kawasan tidak pulih, akan menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

Biaya pemulihan hutan, kata Ganda, sangat besar dan harus ditanggung oleh pihak yang selama ini dapat untung.

Dia menekankan, dasar hukum pengambilalihan lahan di kawasan hutan harus mengacu pada UU Kehutanan atau UU Cipta Kerja, dengan opsi penindakan melalui jalur pidana, perdata, atau administrasi.

“Kalau hanya penyerahan tanpa disertai denda dan kewajiban pemulihan, maka prosesnya tidak selesai. Dan ini bisa jadi preseden buruk.”

Ganda juga mengingatkan, sanksi tidak hanya pada korporasi, tetapi juga individu yang terlibat. Namun, identifikasi terhadap pelaku harus jelas.

“Jangan sampai pemodal besar yang bukan masyarakat adat, lalu mengklaim sebagai warga lokal untuk menghindari sanksi,” katanya.

Dia contohkan, jika pelaku adalah anggota dewan yang bukan masyarakat tempatan, seharusnya sanksi pidana, bukan hanya administratif.

“Apalagi kebun sawit di TNTN sudah besar, sudah panen, dan sudah menghasilkan keuntungan tanpa membayar pajak. Itu jelas merugikan negara.”

Menurut dia, negara kehilangan banyak dari perusakan kawasan konservasi seperti TNTN, mulai dari kerusakan ekosistem, terganggunya habitat satwa langka seperti gajah, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.

Karena itu, penegakan hukum harus tetap jalan meskipun pelaku sudah menyerahkan lahan secara sukarela.

“Tidak ada istilah sukarela kalau sudah merusak dan mengambil keuntungan dari kawasan konservasi. Harus tetap diproses hukum.”

Dia juga mengkritik kinerja Satgas PKH yang pasif dan terlalu administratif.

Menurut dia, penelusuran terhadap keberadaan kebun ilegal sebenarnya sangat mudah jika satgas mau membuka data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini Kementerian Kehutanan, KATR/BPN, serta instansi terkait lain.

“Apalagi sawit itu tidak mungkin diolah sendiri. Pasti dikirim ke perusahaan tertentu. Penegak hukum seharusnya bisa menelusuri itu dengan cepat,” katanya.

Dia mendukung penegakan hukum terhadap cukong yang menguasai sawit ilegal skala luas hingga ratusan hektar.

Begitu juga terhadap pemilik dan operator alat berat dalam kawasan hutan.

“Bagi cukong tidak ada ampun. Pulihkan dulu (kawasan hutan) yang dikuasai cukong. Masyarakat kecil dengan jangka benah. Masyarakat yang betul-betul dengan kepemilikan sawit terbatas. Dengan identifikasi terlebih dulu asal-usul kepemilikan lahan,” katanya.

Dia juga mendesak penegakan hukum menyasar pabrik sawit penerima buah sawit dari TNTN.

Menurut Ganda, pabrik di bawah kendali perusahaan punya pengetahun dan modal, hingga layak terjerat hukum.

Ganda melihat, PKS di sekitar TNTN adalah penyebab utama laju deforestasi kawasan konservasi itu.

“Perlu ditindak juga hukum PKS yang menerima buah. Termasuk dari PKS, mengalir ke grup perusahaan apa? Kalau sawit cukong ditebang, PKS juga harus bisa ditutup untuk menerima buah dari TNTN". (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, hutan riau, masyarakat adat, sawit, bencana, hutan indonesia, komunitas lokal, relokasi masyarakat tntn, adat, politik dan hukum, satwa liar,