Pemerintah Provinsi Riau melontarkan wacana ingin membangun dua bangunan tower tetapi diakui anggaran tak ada tetap menuai kritikan.
PEKANBARU - Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Rabu 19 Januari 2022 kemarin mengakui Pemerintah Provinsi Riau berencana akan membangun dua bangunan tower di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang berfungsi dijadikan untuk perkantoran terpadu.
"Bangunan pertama 7 lantai dan satunya lagi setinggi 12 lantai yang nantinya akan dibangun jembatan penghuhung dengan konsep skybridge atau jembatan layang."
"Ya nanti nanti kita bangun," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Rabu (19/1/22) kemarin.
Sejumlah perkantoran seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan serta Inspektorat akan dibongkar.
"Untuk perkantoran sebelum dibongkar nanti dihitung dulu nilainya. Nanti dilelang. Untuk rumah warga kita lakukan ganti rugi. Sistem anggaran multi years," terang Sekdaprov Riau.
Kegiatan perkantoran di instansi yang akan dibongkar itu nantinya akan ditempatkan di sejumlah gedung lainnya, seperti di Jalan Kuantan, Ronggo Warsito. Tidak hanya itu, pembangunan dua bangunan tower itu nantinya juga akan menyasar perumahan warga di sekitaran Jalan Pepaya.
Tetapi Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto merespon pernyataan Sekdaprov Riau akan membangun dua bangunan tower itu.
"Untuk dua bangunan fisik secara multiyears itu harus ada dua dasar, yakni Perda multiyears dan MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Riau. Tetapi untuk rencananya itu sampai detik ini belum pernah kita lakukan," kata Hardianto pada media.
"Namanya juga perencanaan, itu boleh - boleh saja, namun perencanaan tentunya berbasis anggaran."
"Tetapi sampai detik ini, kita kalau bicara multiyears belum ada dalam pembicaraan apapun. Entah kalau ada aturan baru yang membolehkan multiyears itu bisa dilakukan tanpa dasar hukum Perda atau MoU. Jika berbicara perencanaan tidak menjadi masalah, dan nanti akan disesuaikan dengan anggaran di APBD Riau, mampu atau tidak," tanya dia.
Lalu apakah memang pembangunan fisik tower tersebut masuk di APBD 2022?
Hardianto dengan tegas menjawab tidak masuk. "Setahu saya, yang namanya pembangunan fisik tower tidak ada kalau berbicara multiyears. Karena untuk multiyears wajib itu dua hal tadi, Perda dan MoU," sambungnya.
Memang (dalam pembahasan APBD Riau 2022), disampaikan rencana, "kalau DED silahkan saja, tapi kalau multiyears tak ada, tapi bicara anggaran kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," sebutnya.
Jadi menurutnya, soal pembangunan gedung tersebut belum tentu menjadi prioritas.
"Tetapi tergantung apakah hal itu memang masuk dalam visi misi gubernur."
"Sebenarnya masih banyak hal prioritas lain, tapi semua terkait dengan konsekuensi pembiayaan," sebutnya.
Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Ade Hartati Rahmat juga menyorot rencana pembangunan tower yang digaungkan oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Menurut Ade, lebih baik Pemprov memprioritaskan penyelesaian persoalan besar pendidikan di Riau yang hari ini masih silang sengkarut.
"Sekedar mengingatkan, pembangunan fisik harus terukur kemanfaatannya dan dampaknya bagi masyarakat luas. Mengingat Riau menyisakan PR besar di sektor pendidikan," kata Ade.
Menurutnya, angka anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke tingkat SMA dan SMK untuk 2 tahun terakhir sebesar 27.000 anak. Belum lagi Riau masih membutuhkan unit Sekolah Baru untuk mengurangi tingginya angka anak yang tidak melanjutkan pendidikan," kata dia.
Masih banyak jalan rusak
Lain lagi yang disebutkan Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti. Menurutnya yang harus didahulukan adalah pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
"Sejauh ini belum ada Perda terkait proyek multiyears atau MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan dewan tentang pembangunan gedung tersebut."
"Namanya juga perencanaan itu boleh - boleh saja, namun perencanaan tentunya berbasis anggaran. Tetapi setahu saya sampai detik ini, kita kalau bicara multiyears belum ada dalam pembicaraan apapun. Entah kalau ada aturan baru yang membolehkan multiyears itu bisa dilakukan tanpa dasar hukum Perda atau MoU," sebut Syafaruddin Poti.
Dia pun mengaku boleh-boleh saja pemprov merencanakan pembagunan demi perkembangan daerah, tetapi perlu inventarisasi asas kebermanfaatan aset yang akan dibangun.
Apakah dengan adanya gedung itu akan berdampak kepada pelayanan publik yang prima?
Apakah aset yang sudah ada termanfaatkan dengan baik?
"ini kan perlu pendataan. Kalau ada aset yang tidak produktif harus diproduktifkan kembali," kata dia, Rabu (26/1) tadi.
Dia juga balik mempertanyakan apakah gedung tersebut nantinya bisa dinikmati masyarakat lebih luas atau hanya masyarakat yang tinggal di Pekanbaru.
"Pemprov harus mempertimbangkan skala prioritas dalam menggunakan anggaran. Terlebih, saat ini masih banyak sarana dan prasarana yang perlu mendapat perhatian."
"Infrastruktur jembatan dan jalan provinsi banyak rusak parah. Lalu sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan juga perlu diperhatikan. Semakin hari populasi penduduk kita semakin tinggi, tentu kita harus mempersiapkan cadangan pelayanan kesehatan," terangnya.
Belum lagi soal sarana transportasi, tetapi Syafaruddin lebih menekankan kalau semua kekurangan itu sudah teratasi barulah didukung sarana pelayanan masyarakat.
"Sehingga, tidak mengenyampingkan misi yang lebih besar bukan?," ujarnya.
Jadi, kelihatan Pemprov Riau masih bersikukuh untuk tetap pada rencana awal yakni akan dimulai membangun dua tower itu pada tahun ini sesuai rencana, pada gedung pertama 7 lantai, dan lainnya setinggi 12 lantai yang juga dibaringi bangunan jembatan penghubung dengan konsep skybridge. (*)
Tags : Rencana Pembangunan Tower, Pemprov Riau Berencana Bangun Tower, Membangun Tower Dikritik,