Hukrim   2021/10/11 18:11 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu dan Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu dan Ekstasi

KEPRI - Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi. 

Pada hari Kamis tanggal  7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah menerima Informasi dari masyarakat.

"Kita berhasil melakukan penangkapan  terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga  telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis pil diduga ekstasi sebanyak 1,5  butir ekstasi di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi SH S.Ik MH, Senin (11/10).

Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir," terang Harry Goldenhardt.

Selanjutnya Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, katanya.

Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri dan 1 unit sepeda motor yamaha.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Kabid Humas Harry Goldenhardt. (rp.yat/*)

Tags : Polisi Amankan Pemilik Sabu dan Ekstasi, Hukrim, Kepri,